"Itu adalah hak subjektif saya. Saya punya istri anak keluarga. Bagaimana seorang suami dikatakan seorang perampok. Ini kan penting bagi saya. Ada hal-hal yang tidak terukur," ujar Misbakhun di PN Jaksel, Jl Ampera, Jakarta Selatan, Rabu (30/10/2013).
"Ada proporsi yang menurut saya tak sesuai fakta. Makanya saya minta klarifikasi," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Usai sidang, wartawan menanyakan apakah hal ini terkait dengan keinginannya yang akan mencalonkan dirinya dalam pemilihan legislatif tahun depan, Misbakhun membantahnya.
"Ini tidak ada kaitannya dengan itu, putusan PK saya dibatalkan, di PN, PT, Kasasi dibatalkan. Jadi pelaporan ini tidak ada urusan seperti itu," kata Misbakhun.
(dha/nal)










































