Salah satu kuasa hukum Benhan, Lilyana Santosa menanyakan apa yang membuat Misbakhun merasa dirinya dicemarkan nama baiknya oleh terdakwa Benhan. Misbakhun membantah dan mengatakan dirinya tidak terlibat kasus Century.
"PK saya di MA dikabulkan. Kalau saya katakan saya bebas murni," ujar Misbakhun di PN Jaksel, Jl Ampera, Jakarta Selatan, Rabu (30/10/2013).
Kemudian, kuasa hukum Benhan menanyakan lagi apakah Misbakhun pernah dipenjara karena letter of credit (LC) fiktif Bank Century. Misbakhun mengatakan dirinya tidak ada hubungannya dengan kasus itu.
"Ketika saya divonis, saya disebut salah karena menandatangani dokumen yang bermaterai palsu. Jadi tak ada kaitan dengan urusan LC fiktif. Kalau dikatakan saya dipenjara karena LC fiktif, saya tak pernah dipenjara karena itu," bantah Misbakhun.
(dha/nal)











































