"Sudah pas, saatnya Bawaslu menegaskan sanksi yang tegas kepada siapa pun peserta Pemilu," tegas Ketua DPP PKB Abdul Malik Haramain kepada detikcom, Rabu (30/10/2013).
Bang Yos dianggap melanggar pasal 276 UU Pemilu nomor 8 tahun 2012 dan peraturan KPU nomor 6 tahun 2013 oleh PN Semarang. Bang Yos dinilai melakukan kampanye terbuka sebelum masa kampanye rapat umum dimulai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Malik yang juga anggota Komisi II DPR ini mendukung penegakan hukum terkait pelanggaran kampanye. Karena selama ini ada kesan pembiaran terhadap banyaknya pelanggaran kampanye Pemilu.
"Pokoknya kami mendukung upaya penegakan hukum Pemilu yang dilakukan oleh Bawaslu," tandasnya.
(van/nrl)











































