Bang Yos Dipidana, PKB: Sudah Pas!

Bang Yos Dipidana, PKB: Sudah Pas!

Elvan Dany Sutrisno - detikNews
Rabu, 30 Okt 2013 16:18 WIB
Bang Yos Dipidana, PKB: Sudah Pas!
Jakarta - Ketua Umum Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Sutiyoso dipidana terkait pelanggaran kampanye. PKB menilai hukuman tersebut sudah sepantasnya dijatuhkan.

"Sudah pas, saatnya Bawaslu menegaskan sanksi yang tegas kepada siapa pun peserta Pemilu," tegas Ketua DPP PKB Abdul Malik Haramain kepada detikcom, Rabu (30/10/2013).

Bang Yos dianggap melanggar pasal 276 UU Pemilu nomor 8 tahun 2012 dan peraturan KPU nomor 6 tahun 2013 oleh PN Semarang. Bang Yos dinilai melakukan kampanye terbuka sebelum masa kampanye rapat umum dimulai.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Karena pelanggaran itu Bang Yos dijatuhi vonis hukuman dua bulan masa percobaan dengan ancaman pidana satu bulan penjara dan denda Rp 1 juta subsidair 15 hari. Dengan vonis ini, Sutiyoso tak akan ditahan. Dia akan masuk penjara bila mengulangi perbuatannya dalam masa dua bulan tersebut.

Malik yang juga anggota Komisi II DPR ini mendukung penegakan hukum terkait pelanggaran kampanye. Karena selama ini ada kesan pembiaran terhadap banyaknya pelanggaran kampanye Pemilu.

"Pokoknya kami mendukung upaya penegakan hukum Pemilu yang dilakukan oleh Bawaslu," tandasnya.





(van/nrl)


Berita Terkait