"Beberapa tempat ada yang habis kita kempesin, lalu tidak lama kemudian kita balik lagi ke situ ternyata sudah isi lagi. Ternyata juru parkir menyiapkan pompa dan pentil," kata Firmansyah di kantor Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) Jalan Suryopranoto, Jakarta Pusat, Rabu (30/10/2013).
Firman menjelaskan pihaknya hanya memiliki kewenangan untuk menderek atau tindakan peneguran. Sedangkan tindakan hukum atau tilang menjadi kewenangan polisi. Meski masih melakukan razia cabut pentil ban, Firman menjelaskan bahwa pihaknya sudah tidak sesering dulu menggelar razia parkir liar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait dengan tindakan pada juru parkir liar, Firman menjelaskan hal itu sedang dibicarakan oleh Kepolisian. "Mereka sedang bahas. Reskrimum Polda Mertro," katanya.
(/nal)











































