"Apa yang dilakukan PKP Indonesia dalam acara Halalbihalal di lapangan Sabrangan, Gunungpati, Kota Semarang, pada 1 September 2013 bukan pelanggaran," kata Direktur Media Center PKPI Rully Soekarta dalam siaran pers, Rabu (30/10/2013).
Oleh PN Semarang, Bang Yos dianggap melanggar pasal 276 UU Pemilu nomor 8 tahun 2012 dan peraturan KPU nomor 6 tahun 2013. Bang Yos dinilai melakukan kampanye terbuka sebelum masa kampanye rapat umum dimulai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemberian sanksi pidana ini dianggap Rully tidak tepat. Menurutnya seharusnya Bawaslu yang memberikan teguran, tidak ada proses hukum.
"Sedangkan hal yang dilakukan Sutiyoso adalah pelanggaran administratif. Maka sanksi yang seharusnya dilakukan adalah sanksi administratif berupa teguran, bukan pidana dan Panwaslu kurang profesional karena tidak memberikan teguran," tegasnya.
Bang Yos menganggap vonis ini sebagai pembelajaran. Mantan Gubernur DKI ini heran kenapa parpol dan capres yang kampanye lewat televisi tidak diberi sanksi.
(van/nrl)











































