Cerita Suap Pejabat Bea Cukai dan Dua Istri

Cerita Suap Pejabat Bea Cukai dan Dua Istri

- detikNews
Rabu, 30 Okt 2013 14:55 WIB
Jakarta - Mabes Polri menangkap Heru Sulastyono, pejabat eselon III Ditjen Bea dan Cukai karena diduga menerima suap dan pencucian uang. Dia ternyata memiliki dua orang istri: seorang wakil bupati dan penerima suap polis asuransi.

Polisi memastikan Heru punya dua istri setelah kasusnya terbongkar. Pria yang kini menjabat sebagai Kasubdit Ekspor Direktorat Teknis Kepabeanan Bea dan Cukai ini punya istri bernama Maya Rosida yang duduk sebagai wakil bupati Wonosobo, Jateng.

Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diakses di KPK, baik Heru maupun Maya mempunyai aset-aset yang relatif sama, seperti tanah di Bekasi hingga mobil-mobil. Namun Maya lebih rajin melapor. Terakhir dia menyampaikan pada tahun 2012, sementara Heru 2011. Polisi belum menyebut ada kaitan kasus Heru dengan Maya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Istri lainnya diketahui bernama Widya Wati. Polisi memastikan, wanita tersebut sebagai penerima polis asuransi yang diduga suap dari pengusaha.

"Total dana untuk 11 polis asuransi Rp 11.424.893.500," kata Direktur Tipid Eksus Brigjen Arief Sulistyo.

"Enam polis atas nama HS sebesar Rp 4.934.893.500, dan istrinya WW Rp 6.490.000.000," papar Arif.

Saat ditangkap, Heru juga sedang bersama Widya di Perumahan Sutera Renata Alba Utama, No 3 Alam Sutera, Serpong, Banten. Petugas kemudian menggeledah satu per satu ruangan di dalam rumah dan mendapati beberapa barang bukti, antara lain beberapa lembar polis asuransi.

Di hari sama, sekitar pukul 08.00 WIB, tim menangkap Yusran Arif. Dia merupakan pengusaha yang bergerak di ekspor impor dan penyuap sang pejabat tersebut. Penangkapan dilakukan di Jl H Aselih RT 11/01, No 49, Ciganjur, Jakarta Selatan.

Kedua tersangka, Heru dan Yusran saat ini mendekam di tahanan Bareskrim Polri. Penyidik menjerat keduanya dengan pasal 3, 5 UU 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta pasal 5 ayat 2 dan pasal 12 huruf (a) (b) UU 31/1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 junto pasal 55 dan 56 KUHP.

(mad/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads