"Ini tamparan buat lembaga kami. Kalau benar (kasus penamparan) ini terjadi," kata anggota Ombudsman Hendra Nurtjahjo dalam jumpa pers di kantornya Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Rabu (30/10/2013).
Dia memastikan majelis kehormatan yang dibentuk akan mengambil keputusan obyektif terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Azlaini. "Majelis kehormatan akan bersikap tegas terhadap apapun yang terjadi untuk menjaga reputasi Ombudsman," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diberitakan sebelumnya, penamparan ini terjadi ketika Azlaini berada di pintu 1 keberangkatan saat akan menaiki bus yang mengantarkan ke pesawat. Diduga Azlaini kesal karena mendadak pihak maskapai mengumumkan penundaan keberangkatan ke Bandara Kuala Namu, Medan.
Pesawat nomor penerbangan GA 227 yang sedianya berangkat pukul 07.45 WIB ditunda hingga pukul 08.20 WIB. Penundaan dilakukan karena pilot meminta informasi terkini terkait cuaca di sekitar Gunung Sinabung demi keselamatan penerbangan.
Kasus ini kemudian ditangani Polresta Pekanbaru setelah Polsek Bukit Raya memeriksa korban, saksi dan melakukan pra rekonstruksi. Azlaini sudah membantah tudingan penamparan. Dia mengaku hanya membentak petugas bandara.
(fdn/nrl)











































