Bang Yos Dihukum Percobaan, Golkar: Ini Pelajaran Pahit!

Bang Yos Dihukum Percobaan

Bang Yos Dihukum Percobaan, Golkar: Ini Pelajaran Pahit!

Elvan Dany Sutrisno - detikNews
Rabu, 30 Okt 2013 14:28 WIB
Bang Yos Dihukum Percobaan, Golkar: Ini Pelajaran Pahit!
Jakarta - Ketum PKPI Sutiyoso divonis hukuman percobaan oleh PN Semarang. Vonis pelanggaran kampanye Pemilu yang menimpa Bang Yos dianggap Golkar sebagai pelajaran pahit.

"Ya sebuah pelajaran yang sangat pahit bagi semua pihak," kata Ketua DPP Golkar Hajriyanto Y Tohari kepada detikcom, Rabu (30/10/2013).

Bang Yos dianggap melanggar pasal 276 UU Pemilu nomor 8 tahun 2012 dan peraturan KPU nomor 6 tahun 2013. Bang Yos dinilai melakukan kampanye terbuka sebelum masa kampanye rapat umum dimulai.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Karena pelanggaran itu Bang Yos dijatuhi vonis hukuman dua bulan masa percobaan dengan ancaman pidana satu bulan penjara dan denda Rp 1 juta subsidair 15 hari. Dengan vonis ini, Sutiyoso tak akan ditahan. Dia akan masuk penjara bila mengulangi perbuatannya dalam masa dua bulan tersebut.

Bagi Hajriyanto, hukuman ini harus jadi pelajaran bagi parpol lain agar tidak melakukan pelanggaran kampanye karena semuanya sudah diatur di UU yang berlaku.

"Parpol lain untuk berhati-hati, cermat, dan akuran dalam melakukan aktivitas politik. Apa yang menimpa Bang Yos berpotensi juga menimpa pimpinan parpol lainnya," tandasnya.





(van/nrl)


Berita Terkait