"Ya sebuah pelajaran yang sangat pahit bagi semua pihak," kata Ketua DPP Golkar Hajriyanto Y Tohari kepada detikcom, Rabu (30/10/2013).
Bang Yos dianggap melanggar pasal 276 UU Pemilu nomor 8 tahun 2012 dan peraturan KPU nomor 6 tahun 2013. Bang Yos dinilai melakukan kampanye terbuka sebelum masa kampanye rapat umum dimulai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bagi Hajriyanto, hukuman ini harus jadi pelajaran bagi parpol lain agar tidak melakukan pelanggaran kampanye karena semuanya sudah diatur di UU yang berlaku.
"Parpol lain untuk berhati-hati, cermat, dan akuran dalam melakukan aktivitas politik. Apa yang menimpa Bang Yos berpotensi juga menimpa pimpinan parpol lainnya," tandasnya.
(van/nrl)











































