Pelanggaran Bang Yos, Kampanye Terbuka Hingga Bagi-bagi Doorprize

Bang Yos Dihukum Percobaan

Pelanggaran Bang Yos, Kampanye Terbuka Hingga Bagi-bagi Doorprize

Elvan Dany Sutrisno - detikNews
Rabu, 30 Okt 2013 14:03 WIB
Pelanggaran Bang Yos, Kampanye Terbuka Hingga Bagi-bagi Doorprize
Bang Yos saat persidangan
Jakarta - Ketum PKPI Sutiyoso (Bang Yos) menjadi ketum parpol pertama yang divonis hakim dalam pelanggaran UU Pemilu. Apa saja pelanggaran yang dilakukan Bang Yos hingga dijatuhi hukuman percobaan?

Saat membacakan dakwaan pada sidang 21 Oktober lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Jateng Bambang Rukun membacakan sejumlah pelanggaran yang dilakukan Bang Yos. Antara lain melanggar pasal 276 UU Pemilu nomor 8 tahun 2012 dan peraturan KPU nomor 6 tahun 2013.

Dalam dakwaannya, Bambang mengatakan acara halal bi halal yang diadakan di lapangan Sabrangan tersebut, Sutiyoso sempat memberikan orasi politik untuk memberikan dukungan termasuk dalam pemenangan Pemilu 2014. JPU juga membacakan transkrip rekaman orasi yang diperoleh KPU Kota Semarang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Selain orasi, terdakwa juga memberikan doorprize berupa kipas angin, kompor gas, sepeda gunung, dan lainnya," kata Bambang saat membacakan transkrip rekaman di ruang sidang utama PN Semarang, Senin (21/10/2013).

Kini rangkaian sidang kasus Bang Yos telah sampai ke vonis. Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia itu pun dijatuhi vonis hukuman dua bulan masa percobaan dengan ancaman pidana satu bulan penjara dan denda Rp 1 juta subsidair 15 hari.

"Pidana tidak perlu dijalani kecuali jika kemudian hari ada tuntutan hakim yang berkehendak lain," kata ketua majelis hakim, Fathul Bahri, dalam amar putusannya di ruang sidang utama PN Semarang, Rabu (30/10/2013).

Dengan vonis ini, Sutiyoso tak akan ditahan. Dia akan masuk penjara bila mengulangi perbuatannya dalam masa dua bulan tersebut.

Namun Sutiyoso tak terima dengan vonis hakim. Dia heran kenapa hanya dirinya yang dipersoalkan sedangkan di luar banyak capres dan parpol lain yang terus melakukan kampanye.

(van/nrl)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini