Saat membacakan dakwaan pada sidang 21 Oktober lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Jateng Bambang Rukun membacakan sejumlah pelanggaran yang dilakukan Bang Yos. Antara lain melanggar pasal 276 UU Pemilu nomor 8 tahun 2012 dan peraturan KPU nomor 6 tahun 2013.
Dalam dakwaannya, Bambang mengatakan acara halal bi halal yang diadakan di lapangan Sabrangan tersebut, Sutiyoso sempat memberikan orasi politik untuk memberikan dukungan termasuk dalam pemenangan Pemilu 2014. JPU juga membacakan transkrip rekaman orasi yang diperoleh KPU Kota Semarang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kini rangkaian sidang kasus Bang Yos telah sampai ke vonis. Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia itu pun dijatuhi vonis hukuman dua bulan masa percobaan dengan ancaman pidana satu bulan penjara dan denda Rp 1 juta subsidair 15 hari.
"Pidana tidak perlu dijalani kecuali jika kemudian hari ada tuntutan hakim yang berkehendak lain," kata ketua majelis hakim, Fathul Bahri, dalam amar putusannya di ruang sidang utama PN Semarang, Rabu (30/10/2013).
Dengan vonis ini, Sutiyoso tak akan ditahan. Dia akan masuk penjara bila mengulangi perbuatannya dalam masa dua bulan tersebut.
Namun Sutiyoso tak terima dengan vonis hakim. Dia heran kenapa hanya dirinya yang dipersoalkan sedangkan di luar banyak capres dan parpol lain yang terus melakukan kampanye.
(van/nrl)










































