"Jadi proses yang dilakukan Bawaslu di Jawa Tengah, kasus Pak Yos ini bukti Bawasu tidak tinggal diam nanti akan ada proses lagi tergantung pada institusi lain," kata komisioner Bawaslu RI Nasrullah kepada detikcom, Rabu (30/10/2013).
"Paling tidak parpol lain jangan sampai lakukan hal-hal yang dilarang oleh Undang-undang 8/2012 pasal 82 yang prinsipnya melarang aktivitas kampanye melalui media kampanye elektronik atau rapat umum sampai 21 hari yang dibolehkan sebelum masa tenang," imbuhnya
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami apresiasi unsur penegak hukum yang membantu Bawaslu di wilayah Jawa Tengah, dan ini contoh yang baik terutama bagi lembaga peradilan. Harapan kami di kemudian hari kalau Bawaslu ajukan dapat respon positif," ucap Nasrullah.
Sutiyoso divonis hukuman 2 bulan masa percobaan dengan ancaman pidana satu bulan penjara dan denda Rp 1 juta subsidair 15 hari oleh PN Semarang. Mantan Gubernur DKI itu dianggap melanggar jadwal kampanye saat berorasi di acara halal bi halal di lapangan Sabrangan, Gunungpati, Semarang tanggal 1 September lalu.
"Pidana tidak perlu dijalani kecuali jika kemudian hari ada tuntutan hakim yang berkehendak lain," kata Ketua majelis hakim, Fathul Bahri, dalam amar putusannya di ruang sidang utama PN Semarang, Rabu (30/10/2013).
Diketahui dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu dan Peraturan KPU, aturan rapat umum dijadwalkan selama 21 hari sampai di mulainya masa tenang Pemilu yaitu tanggal 16 Maret 2014 sampai 6 April 2014.
(/van)










































