"Membentuk dan menetapkan majelis kehormatan Ombudsman untuk melakukan pemeriksaan terhadap dugaan terjadinya pelanggaran kode etik Azlaini Agus," kata komisioner Ombudsman Budi Santoso dalam jumpa pers di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Rabu (30/10/2013).
Pembentukan majelis kehormatan ini diputuskan pada rapat pleno yang dilakukan komisioner Ombudsman tanpa diikuti Azlaini dan satu anggota yang tengah bertugas. Majelis kehormatan dibentuk berdasarkan ketentuan Pasal 9 Peraturan Ombudsman Nomor 7 Tahun 2011 tentang Kode Etik Ombudsman. "Efektif bekerja tanggal 1 November," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Majelis kehormatan bertugas maksimal 30 hari kerja," sebut Budi.
Penamparan ini terjadi ketika Azlaini berada di lintasan bandara saat akan menaiki bus yang mengantarkan ke pesawat. Diduga Azlaini kesal karena mendadak pihak maskapai mengumumkan penundaan keberangkatan ke Bandara Kuala Namu, Medan.
Pesawat nomor penerbangan GA 227 yang sedianya berangkat pukul 07.45 WIB ditunda hingga pukul 08.20 WIB. Menurut VP Corporate Communication Garuda Indonesia, Pujobroto, penundaan dilakukan karena pilot meminta informasi terkini terkait cuaca di sekitar Gunung Sinabung yang aktivitas vulkaniknya meningkat.
Kasus penamparan ini dilaporkan ke Mapolsek Bukit Raya. Korban juga menyertakan foto yang memperlihatkan guratan merah di pipi hingga ke leher bawah bagian kanan. Setelah memeriksa korban dan 3 saksi, kasus ini diambil alih Polresta Pekanbaru kemarin (29/10).
Azlaini secara terpisah membantah tudingan penamparan. Dia mengaku hanya membentak petugas yang dianggap tidak tanggap menjelaskan kepastian pemberangkatan pesawat.
(fdn/lh)










































