Nasib Bang Yos, Ketum PKPI yang Divonis Hukuman Percobaan

Bang Yos Dihukum Percobaan

Nasib Bang Yos, Ketum PKPI yang Divonis Hukuman Percobaan

Elvan Dany Sutrisno - detikNews
Rabu, 30 Okt 2013 13:33 WIB
Nasib Bang Yos, Ketum PKPI yang Divonis Hukuman Percobaan
Jakarta -

Lama tak terdengar kabarnya, Sutiyoso muncul dengan kabar menggemparkan. Ketua Umum PKPI ini menjadi ketua umum parpol pertama yang divonis hakim karena pelanggaran UU Pemilu.

Pelanggaran jadwal kampanye yang didakwakan kepada mantan gubernur DKI Jakarta itu berlangsung dalam acara halal bi halal di Lapangan Sabrangan, Gunungpati, Semarang, tanggal 1 September lalu. Pidato yang Sutiyoso sampaikan dianggap melanggar Undang-undang Pemilu.

Sutiyoso dianggap melakukan kampanye rapat umum. Padahal jadwal kampanye rapat umum baru dimulai 16 Maret 2014 mendatang. Akibatnya, Sutiyoso dinyatakan Pengadilan Negeri (PN) Semarang terbukti melanggar jadwal kampanye.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia itu pun dijatuhi vonis hukuman dua bulan masa percobaan dengan ancaman pidana satu bulan penjara dan denda Rp 1 juta subsidair 15 hari.

"Pidana tidak perlu dijalani kecuali jika kemudian hari ada tuntutan hakim yang berkehendak lain," kata Ketua majelis hakim, Fathul Bahri, dalam amar putusannya di ruang sidang utama PN Semarang, Rabu (30/10/2013).

Dengan vonis ini, Sutiyoso tak akan ditahan. Dia akan masuk penjara bila mengulangi perbuatannya dalam masa dua bulan tersebut.

Namun Sutiyoso tak terima dengan vonis hakim. Dia heran kenapa hanya dirinya yang dipersoalkan sedangkan di luar banyak capres dan parpol lain yang terus melakukan kampanye.

"Semoga bisa menjadi pelajaran untuk semuanya termasuk penyelenggara pemilu, harus profesional dan adil. Jangan sampai yang pelanggarannya lebih dari saya berupa billboard atau iklan di televisi itu dibolehkan, sementara kami hanya di depan kader-kadernya dikenakan sanksi pidana seperti ini," kata Sutiyoso di PN Semarang, Rabu (30/10/2013).

(van/nrl)


Berita Terkait