Tangkap Pejabat Bea Cukai, Polisi Putuskan Aliran Listrik

Tangkap Pejabat Bea Cukai, Polisi Putuskan Aliran Listrik

- detikNews
Rabu, 30 Okt 2013 13:21 WIB
Jakarta - Tim Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dit Tipid Eksus) punya cara unik menangkap pejabat Bea Cukai Heru Sulastyono. Demi membuat Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Ekspor-Impor itu menyerah, polisi memutuskan aliran listrik.

Awalnya tim memeriksa empat rumah yang tercatat dimiliki oleh Heru. Dua rumah pertama berada di Victoria River Park, Bumi Serpong Damai, Tangerang, Banten. Dua sisanya ada di Johar Baru, Jakarta Pusat dan Griya Bintara Indah, Bekasi Barat.

Namun rupanya Heru berada di Perumahan Sutera Renata Alba Utama, Alam Sutera, Serpong, Banten. Ini adalah rumah yang Heru tempati satu bulan terakhir.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Rumah tersebut baru ditempati sebulanan," kata Direktur Tipid Eksus Brigjen Pol Arief Sulistyanto, di Bareskrim Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (30/10/2013).

Untuk memancing Heru keluar rumah, pada pukul 01.50 WIB, Selasa (29/10), polisi memutuskan aliran listrik. "Petugas terpaksa mematikan listrik di rumah itu. Kemungkinan dia kepanasan akhirnya keluar dari rumah," ujar Arif.

Di rumah itu dia tidak sendiri, namun bersama istri keduanya, Widyawati. Sementara istri pertama Heru yang menjabat Wakil Bupati Wonosobo sedang berada di Wonosobo.

Petugas kemudian menggeledah satu per satu ruangan di dalam rumah dan mendapati beberapa barang bukti, antara lain beberapa lembar polis asuransi. "Ada Nissan Terano dan Ford Everest yang disita, untuk kemudian diselidiki apakah hasil suap atau pencucian uang," kata Arief.

Di hari sama, sekitar pukul 08.00 WIB, tim menangkap Yusran Arif. Dia merupakan pengusaha yang bergerak di ekspor impor dan penyuap sang pejabat tersebut. Penangkapan dilakukan di Ciganjur, Jakarta Selatan.

Kedua tersangka saat ini mendekam di tahanan Bareskrim Polri. Penyidik menjerat keduanya dengan pasal 3, 5 UU 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta pasal 5 ayat 2 dan pasal 12 huruf (a) (b) UU 31/1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 junto pasal 55 dan 56 KUHP.

(ahy/lh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads