Usai persidangan, Sutiyoso mengatakan tuntutan jaksa dan putusan hakim seperti dipaksakan. Karena selama ini masih ada calon presiden dari partai lain yang berkampanye melalui billboard dan iklan televisi.
"Semoga bisa menjadi pelajaran untuk semuanya termasuk penyelenggara pemilu, harus profesional dan adil. Jangan sampai yang pelanggarannya lebih dari saya berupa billboard atau iklan di televisi itu dibolehkan, sementara kami hanya di depan kader-kadernya dikenakan sanksi pidana seperti ini," kata Sutiyoso di PN Semarang, Rabu (30/10/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Sutiyoso merasa partainya dipersulit sejak akan mendaftarkan pemilu. Akibatnya partai dengan dominan warna putih dan merah tersebut kehilangan banyak kader yang merapat ke partai lain.
"Saya sudah rasakan sejak awal waktu partai saya mau masuk pemilu. Sampai 50 hari baru diputuskan, kerugian PKPI dengan putusan bertele-tela sampai 50 hari. Jadinya kader kami ada yang merapat ke partai lain termasuk pengurusnya," ujar mantan Gubernur DKI Jakarta itu.
Sutiyoso dijerat pasal 276 Undang-undang Pemilu Nomor 8 tahun 2012 karena dianggap berkampanye dalam acara halal bi halal di Lapangan Sabrangan, Gunungpati, Semarang tanggal 1 September lalu. Namun ia merasa tidak bersalah karena menurutnya apa yang diucapkannya bukan kampanye.
"Kampanye itu ada panitia kampanye, ada jurkam, ada alat peraga pencoblosan. Lagipula saya tidak mengutarakan visi, misi dan program partai," tegas Sutiyoso.
(alg/mad)











































