MK akan Putuskan Judicial Review UU Pemekaran Papua

MK akan Putuskan Judicial Review UU Pemekaran Papua

- detikNews
Kamis, 11 Nov 2004 11:05 WIB
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan permohonan judicial review UU 45/1999 tentang Pembentukan Provinsi Irian Jaya Barat, Provinsi Irian Jaya Tengah, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya, dan Kota Sorong.Sidang dimulai pukul 10.00 WIB, Kamis (11/11/2004) di Kantor MK jalan Medan Merdeka Barat Jakarta Pusat. Sidang diskors pukul 10.40 WIB oleh majelis hakim selama 15 menit ke depan untuk mempelajari keterangan tertulis tambahan yang disampaikan pemohon yaitu Ketua DPRD Papua John Ibo dan pihak termohon yaitu Mendagri Mohammad Ma'ruf.Dalam sidang, baik Mendagri maupun Menko Polhukam Widodo AS yang diundang untuk menghadiri sidang tidak datang. Mereka diwakili Dirjen Otda Depdagri Nurjaman.Sebagai wakil pemerintah, MK mengundang Menko Polhukam dan Mendagri untuk menyampaikan keterangan tambahan apabila ada perubahan-perubahan kebijakan pemerintah baru terhadap masalah pemekaran wilayah Provinsi Papua.Namun dengan alasan mendampingi Presiden SBY ke Kalimantan dan hanya mengirim Dirjen Otda Depdagri, maka pemerintah hanya dapat memberikan keterangan tertulis."Seandainya ada perubahan-perubahan baik oleh pihak pemohon maupun termohon yang sekiranya dapat mempengaruhi putusan, maka sebelum putusan resmi dibacakan, majelis hakim akan kembali mengadakan rapat permusyawaratan," kata Ketua MK Jimly Asshiddiqie dalam persidangan.Sidang dihadiri Gubernur Papua JP Salossa, Plt Gubernur Irjabar Bram O Atururi, dan Ketua DPRD Papua John Ibo. Mereka hadir bersama staf dan rombongan.Di pelataran kantor MK, tampak 50 warga Papua yang mengikuti sidang dari layar monitor televisi. Mereka menamakan diri Forum Masyarakat Papua Bersatu. Beberapa di antaranya menggelar spanduk ucapan terima kasih kepada MK atas penegakan supremasi hukum di Indonesia.Judicial review diajukan karena pemekaran wilayah dinilai tidak sesuai dengan prosedur aturan otonomi khusus. Seharusnya usulan pemekaran diajukan berdasarkan aspirasi rakyat, bukan keputusan dari pusat.Provinsi Irian Jaya Barat dibentuk melalui Inpres 1/2003. Judicial review diajukan Ketua DPRD Papua John Ibo pada pertengahan tahun 2003. Dia mendalilkan UU 45/2003 bertentangan dengan pasal 18d UUD 45. Pengambilan keputusan baru akan dilakukan hari ini. (sss/)


Berita Terkait