Langgar Jadwal Kampanye, Sutiyoso Dikenai Hukuman Percobaan

Langgar Jadwal Kampanye, Sutiyoso Dikenai Hukuman Percobaan

Angling Adhitya Purbaya - detikNews
Rabu, 30 Okt 2013 12:17 WIB
Langgar Jadwal Kampanye, Sutiyoso Dikenai Hukuman Percobaan
Semarang, -

Sutiyoso dinyatakan Pengadilan Negeri (PN) Semarang terbukti melanggar jadwal kampanye. Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia itu pun dijatuhi vonis hukuman dua bulan masa percobaan dengan ancaman pidana satu bulan penjara dan denda Rp 1 juta subsidair 15 hari.

Dengan vonis ini, Sutiyoso tak akan ditahan. Dia akan masuk penjara bila mengulangi perbuatannya dalam masa dua bulan tersebut.

"Pidana tidak perlu dijalani kecuali jika kemudian hari ada tuntutan hakim yang berkehendak lain," kata Ketua majelis hakim, Fathul Bahri, dalam amar putusannya di ruang sidang utama PN Semarang, Rabu (30/10/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu dijerat pasal 276 Undang-undang Pemilu Nomor 8 tahun 2012. Pelanggaran kampanye terjadi dalam acara halal bi halal di Lapangan Sabrangan, Gunungpati, Semarang pada 1 September lalu.

Menanggapi vonis tersebut, pihak terdakwa dan JPU menyatakan pikir-pikir. Pada persidangan sebelumnya, JPU menuntut Sutiyoso dengan hukuman 1 bulan penjara dan denda Rp 5 juta subsidair satu bulan kurungan.

Sutiyoso mengatakan, langkah pikir-pikir yang diajukannya karena ia tidak merasa bersalah. Menurutnya dalam acara halal bi halal tersebut ia tidak mengungkapkan visi misi dan program partai.

"Kampanye itu ada panitia kampanye, ada jurkam, ada alat peraga pencoblosan. Lagipula Saya tidak mengutarakan visi, misi dan program partai," tegasnya.

Usai sidang, Sutiyoso yang kala itu mengenakan kemeja putih tidak langsung meninggalkan PN Semarang seperti biasanya, kali ini ia menunggu persidangan Ketua Dewan Pimpinan PKPI Semarang, Beny Setiyono dengan perkara yang sama. Dalam sidang tersebut Beny selaku penyelenggara acara halal bi halal divonis bebas.

Tidak seprti sidang sebelumnya, sidang dengan agenda vonis kali ini dihadiri oleh kader-kader PKPI Semarang sehingga ruang sidang terlihat penuh.

(alg/lh)


Berita Terkait