Modus Baru Pemadat di Yogyakarta: Berpura-pura Sakit Jiwa

Modus Baru Pemadat di Yogyakarta: Berpura-pura Sakit Jiwa

- detikNews
Rabu, 30 Okt 2013 12:02 WIB
Yogyakarta, - Banyak cara yang dilakukan para pemadat untuk mendapatkan mendapatkan akses terhadap obat yang tidak dijual bebas. Salah satu yang kini sedang marak di Yogyakarta adalah berusaha mendapatkan resep obat dari dokter dengan berpura-pura sebagai pengidap penyakit jiwa.

Kepala Badan Narkotika Nasional Propinsi (BNNP) DIY, Kombes Pol Budiharso mengatakan, modus baru untuk mendapatkan narkoba lewat jalur resmi ini mulai marak sejak tahun 2011. Pasien palsu mencari obat-obat penenang dengan mengakali dokter. Tahun lalu ada belasan kasus dan kini melonjak hingga tiga kali lipat.

"Pasien palsu ini datang ke dokter praktek, mengakali dengan mengeluhkan kejiwaannya dengan gejala-gejala yang dialami. Dokter kemudian beri resep ke apotek," kata Budiharso, pada Rakor Institusi Penerima Wajib Lapor di komplek Kepatihan, Yogyakarta, Rabu(30/10/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Obat-obatan penenang yang didapat ini dapat menekan fungsi syarat pusat, begitu diminum akan merasa "fly." Penggunaan obat penenang, bisa berdampak pada halusinasi, mispersepsi tentang bentuk, waktu yang dapat membahayakan.

"Dia bisa membayangkan yang indah dan juga buruk. Berteriak-berteriak atau lainya. Penggunaan obat ini bisa mengakibatkan kecelakaan,"katanya.

Modus semacam ini, di DIY banyak terjadi di kota Yogya dan Sleman. Untuk menekan maraknya, praktek mengakali dokter untuk mendapatkan narkoba, akan dilakukan pendataan terhadap dokter-dokter praktek.

Dokter disarankan, untuk tidak memberikan resep kepada pengguna langsung. Tetapi harusnya ke keluarganya, agar bisa dikontrol. Karena modus ini, hanya digunakan pasien palsu guna mendapatkan obat penenang.

(lh/lh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads