Dalam situs Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK yang diakses detikcom, Rabu (30/10/2013), Heru melapor saat masih menjabat sebagai Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Merak bulan Juni 2011. Kantornya beralamat di Jl Pulorida no.101, Merak, Cilegon, Banten.
Dia memiliki kekayaan senilai Rp 1,278 miliar dan US$ 20 ribu. Jumlah itu terdiri dari harta tidak bergerak berupa aset tanah dan bangunan di Bekasi sebesar Rp 389.238.000, harta bergerak berupa mobil senilai Rp 475 juta dan harta bergerak lainnya berupa logam mulia Rp 350 juta. Pria yang menikah dengan wakil Bupati Wonosobo itu juga memiliki giro setara kas Rp 63 juta dan US$ 20 ribu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam menjalankan usahanya, Yusran memiliki satu bendera perusahaan bernama PT Tanjung Jati Utama. Guna memuluskan penilapan pajak dalam ekspor impornya, Yusran membangun 10 anak usaha. Perusahaan itu dibentuk dengan usia singkat. Belum setahun berjalan, perusahaan itu ditutup dan Yusran mendirikan (perusahaan) baru lagi. Ini untuk menghindari audit Bea dan Cukai.
Nah, guna melancarkan kegiatannya itu Yusran memberi sejumlah uang kepada Heru. Uang itu dalam bentuk 11 polis asuransi. Pembuatan polis asuransi itu berdasarkan bantuan SR dan AW. Aksi kejahatan itu dilakukan Yusran dalam jangka waktu 2005-2007. Total rekening mencurigakan yang dimiliki Heru mencapai Rp 60 miliar.
(mad/nrl)










































