"Perbuatan mereka sangat keji, tidak manusiawi dan kejam sekali," ujar Pelegia Situmorang Rabu (30/10/2013) kepada detikcom melalui telepon.
Dengan pertimbangan itu, kata Pelegia, jaksa harusnya menuntut 19 terdakwa dengan tuntutan lebih berat. Pertimbangan lain, para terdakwa sengaja mengganiaya suaminya meski mereka mengetahui korban seorang aparat kepolisian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski demikian, ibu tiga anak itu menghormati keputusan jaksa. Namun dia berharap, agar majelis hakim bisa memberikan vonis yang seberat-beratnya kepada para terdakwa.
Selasa (29/10/2013), dalam sidang yang digelar di PN Simalungun, Sumut, tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Simalungun menuntut 19 orang terdakwa pembunuh Andar Yonas Siahaan dengan tuntutan 5 hingga 12 tahun penjara.
(lh/lh)










































