Istri Alm. Andar Siahaan: Tuntutan Jaksa Terlalu Ringan

Pembunuhan Kapolsek Dolok Pardamean

Istri Alm. Andar Siahaan: Tuntutan Jaksa Terlalu Ringan

Andi Siahaan - detikNews
Rabu, 30 Okt 2013 10:53 WIB
Istri Alm. Andar Siahaan: Tuntutan Jaksa Terlalu Ringan
Pelegia Situmorang (kanan) saat mendampingi jenazah Kompol Andar Siahaan.
Simalungun, - Jaksa menuntut hukuman penjara selama 5 hingga 12 tahun untuk 19 orang terdakwa pembunuhan Kapolsek Dolok Pardamean Kompol (Anumerta) Andar Yonas Siahaan. Tuntutan itu bagi Pelegia Situmorang, istri almarhum, masih terlalu ringan dibanding tindak pengeroyokan dan penganiyaan yang dilakukan.

"Perbuatan mereka sangat keji, tidak manusiawi dan kejam sekali," ujar Pelegia Situmorang Rabu (30/10/2013) kepada detikcom melalui telepon.

Dengan pertimbangan itu, kata Pelegia, jaksa harusnya menuntut 19 terdakwa dengan tuntutan lebih berat. Pertimbangan lain, para terdakwa sengaja mengganiaya suaminya meski mereka mengetahui korban seorang aparat kepolisian.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini tidak hanya sekedar pembunuhan biasa. Mereka sengaja mau menghabisi suami saya. Suami saya sudah kasih tahu kalau dia polisi yang sedang menjalankan tugas," ujar Pelegia.

Meski demikian, ibu tiga anak itu menghormati keputusan jaksa. Namun dia berharap, agar majelis hakim bisa memberikan vonis yang seberat-beratnya kepada para terdakwa.

Selasa (29/10/2013), dalam sidang yang digelar di PN Simalungun, Sumut, tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Simalungun menuntut 19 orang terdakwa pembunuh Andar Yonas Siahaan dengan tuntutan 5 hingga 12 tahun penjara.

(lh/lh)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini