Kasus Anas, KPK Panggil Neneng dan Anggota DPR Rinto Subekti

Kasus Anas, KPK Panggil Neneng dan Anggota DPR Rinto Subekti

- detikNews
Rabu, 30 Okt 2013 10:37 WIB
Jakarta - KPK terus melanjutkan proses melengkapi berkas penyidikan kasus Hambalang dengan tersangka Anas Urbaningrum. Istri M Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni dipanggil penyidik untuk dihadirkan sebagai saksi untuk eks Ketum Demokrat itu.

"Ada panggilan untuk Neneng Sri Wahyuni, dipanggil sebagai saksi," ujar Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Rabu (30/10/2013).

Selain Neneng, KPK juga memanggil Rinto Subekti, anggota DPR dari fraksi Demokrat. Ketua DPC Demokrat Karang Anyar itu juga diperiksa sebagai saksi untuk Anas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penyidik juga memanggil Kepala Divisi EPC PT Pembangunan Perumahan, Taufik Aria. Perusahaan tersebut merupakan salah satu subkontraktor yang menggarap proyek Hambalang.

Terkait kasus Hambalang, KPK menetapkan tiga tersangka dengan jeratan pasal penyalahgunaan wewenang dan upaya memperkaya diri yakni: Mantan Menpora Andi Mallarangeng, Deddy Kusdinar selaku pejabat pembuat komitmen dan pejabat dari PT Adhi Karya, Teuku Bagus.

KPK juga menemukan adanya uang suap yang mengalir ke pejabat negara lain dalam proses tender itu dan juga terkait pengurusan izin tanah. Pejabat tersebut adalah Anas Urbaningrum yang saat itu menjadi anggota DPR dari fraksi Demokrat.

(fjr/mad)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads