"Ada panggilan untuk Neneng Sri Wahyuni, dipanggil sebagai saksi," ujar Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Rabu (30/10/2013).
Selain Neneng, KPK juga memanggil Rinto Subekti, anggota DPR dari fraksi Demokrat. Ketua DPC Demokrat Karang Anyar itu juga diperiksa sebagai saksi untuk Anas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait kasus Hambalang, KPK menetapkan tiga tersangka dengan jeratan pasal penyalahgunaan wewenang dan upaya memperkaya diri yakni: Mantan Menpora Andi Mallarangeng, Deddy Kusdinar selaku pejabat pembuat komitmen dan pejabat dari PT Adhi Karya, Teuku Bagus.
KPK juga menemukan adanya uang suap yang mengalir ke pejabat negara lain dalam proses tender itu dan juga terkait pengurusan izin tanah. Pejabat tersebut adalah Anas Urbaningrum yang saat itu menjadi anggota DPR dari fraksi Demokrat.
(fjr/mad)