"Nggak (akan cabut laporan). Kemarin kita ke Polda menyerahkan bukti baru," kata Pengacara Vika, Syahfrifudin Noor, ketika dihubungi, Rabu (30/10/2013).
Syahrifudin malah berharap kasusnya cepat selesai. Mengenai pengakuan Adiguna, dia mengatakan biar nanti proses di kepolisian yang membuktikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syahrifudin telah menyerahkan rekaman audio visual tersebut ke Polda Metro Jaya. Bukti yang direkam melalui kamera handphone itu akan menunjukkan bahwa pelaku perusakan bukan Adiguna.
"Ada rekaman gambar dan suara, tapi bukan CCTV, dari handphone. Kebetulan saat kejadian ada yang merekam melalui handphone. Hari gini, di mana-mana ada yang ngerekam pakai HP," tuturnya.
Untuk kasus ini, polisi sudah menetapkan tersangka atas nama Floren.
(trq/trq)