Pejabat Bea Cukai yang Dicokok Adalah Suami Wakil Bupati Wonosobo

Pejabat Bea Cukai yang Dicokok Adalah Suami Wakil Bupati Wonosobo

- detikNews
Rabu, 30 Okt 2013 08:32 WIB
Pejabat Bea Cukai yang Dicokok Adalah Suami Wakil Bupati Wonosobo
Jakarta - Heru Sulistyono, Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai, dibekuk tim Diretorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dit Tipid Eksus) Bareskrim Polri atas dugaan keterlibatan dalam kasus suap dan pencucian uang. Heru tak lain adalah suami dari Wakil Bupati Wonosobo.

"Dia suami dari Wabup (Wakil Bupati-red) Wonosobo," kata salah seorang penyidik yang enggan disebutkan namanya, saat berbincang dengan detikcom, Rabu (30/10/2013).

Seperti diketahui, Heru merupakan pria kelahiran Wonosobo 47 tahun lalu. Sedangkan Wakil Bupati Wonosobo saat ini dijabat oleh Maya Rosida.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam kasus yang melilitnya, Heru kongkalikong dengan seorang pengusaha bernama Yusran Arif (46). Usaha Yusran bergerak di jasa ekspor-impor berbagai macam produk, antara lain: bijih plastik, sparepart, mainan, dan aksesoris.

Dalam menjalankan usahanya, Yusran memiliki satu bendera perusahaan bernama PT Tanjung Jati Utama. "Perusahaan tersebut terdaftar di Kemenkum HAM," kata Kasubdit Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Dit Tipid Eksus Bareskrim Polri, Kombes Agung Setya, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Selasa kemarin.

Guna memuluskan penilapan pajak dalam ekspor impornya, Yusran membangun 10 anak usaha. Perusahaan itu dibentuk dengan usia singkat. "Belum setahun berjalan ditutup dan mendirikan (perusahaan) baru lagi. Ini untuk menghindari audit bea dan cukai," papar Agung.

Nah, guna melancarkan kegiatannya itu Yusran memberi sejumlah uang kepada Heru. Uang itu dalam bentuk 11 polis asuransi. Pembuatan polis asuransi itu berdasarkan bantuan SR dan AW. Aksi kejahatan itu dilakukan Yusran dalam jangka waktu 2005-2007.

"Polis asuransi tersebut dicairkan sebelum jatuh tempo, dalam waktu 2011-2012," kata Agung

Direktur Tipid Eksus Brigjen Arief Sulistyo mengatakan total dana uuntuk 11 polis asuransi senilai Rp. 11.424.893.500. Terdapat dua nama penerima polis asuransi tersebut. Selain dalam bentuk uang, Heru juga menerima suap berupa mobil.

"Enam polis atas nama HS sebesar Rp. 4.934.893.500, dan isterinya WW Rp. 6.490.000.000. Selain itu, ada Nissan Terrano dan Ford Everest yang disita, patut diduga hasil dari tindak pidana pencucian uang," papar Arief.

Kedua tersangka saat ini mendekam di tahanan Bareskrim Polri. Penyidik menjerat keduanya dengan pasal 3, 5 UU 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta pasal 5 ayat 2 dan pasal 12 huruf (a) (b) UU 31/1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 junto pasal 55 dan 56 KUHP.

Penangkapan dilakukan Selasa (29/10) dini hari di dua tempat terpisah. Dua pelaku diketahui bernama Heru Sulistyono (46) dan Yusran Arif (47). Heru ditangkap sekitar pukul 01.00 WIB di kediamannya di Alam Sutra, Tangerang Kota. Sementara Yusron ditangkap pada pukul 05.00 WIB di Jl Aselih, Ciganjur, Jakarta Selatan.

(/)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini