Yusran Arif merupakan pengusaha yang bergerak di bidang jasa ekspor-impor dengan beberapa produk. Bendera usaha yang dijadikan tameng dan terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM adalah PT Tanjung Jati Utama.
Yusran selanjutnya membentuk anak usaha yang berjumlah 10 perusahaan. Anak usaha ini dirancang untuk tidak berumur panjang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam membuat anak usaha tersebut, Yusran tidak menggunakan namanya di jajaran pimpinan, namun pihak lain.
"Direksinya ada office boy, sopir, dan tukang kebun yang bersangkutan," papar Agung.
Di tempat sama, Direktur Tipid Pidsus Brigjen Pol Arief Sulistyo mengatakan, pihaknya tidak berhenti dalam pengungkapan dua tersangka tersebut.
"Siapapun nanti yang menerima, mengalihkan, akan kita lakukan penyidikan, kalau cukup bukti akan dijadikan tersangka," kata Arief.
(ahy/tor)










































