Wakil Ketua Ombudsman Azlaini Agus tidak mempersoalkan pihak Polresta Pekanbaru melakukan pra rekontruksi dalam kasus dugaan penamparan terhadap staf PT Garuda. Namun, semua itu harus didukung fakta.
Demikian disampaikan kuasa hukum Azlaini, Tomy Karya, dalam perbincangan dengan detikcom, Selasa (29/10/2013). Menurutnya, selaku tokoh masyarakat Riau dan memiliki jabatan komisioner Ombudsman, tidak mungkin kliennya melakukan penamparan tersebut.
"Dari keterangan ibu Azlaini, tidak ada penamparan. Tapi dia memang marah-marah karena ditelantarkan pihak Garuda. Lagi pula rasanya tidak mungkinlah sampai menampar," kata Tomy.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya silakan saja dalam pra rekon disebutkan ada penamparan. Itu kan baru keterangan sepihak, belum mengambil keterangan dari klien saya," kata Tomy.
Untuk membawa kasus itu ke jalur hukum, lanjut Tomy, pihak kepolisian harus memiliki dua alat bukti jika memang terjadi penamparan.
"Tidaklah semudah itu membawa kasus ini ke jalur hukum. Semuanya harus didukung dengan fakta-fakta, tidak bisa hanya berdasarkan asumsi," kata Tomy.
(cha/tor)











































