Pengacara Azlaini: Silakan Pra Rekonstruksi, Tapi Harus Didukung Fakta

Pengacara Azlaini: Silakan Pra Rekonstruksi, Tapi Harus Didukung Fakta

Chaidir Anwar Tanjung - detikNews
Rabu, 30 Okt 2013 03:17 WIB
Pengacara Azlaini: Silakan Pra Rekonstruksi, Tapi Harus Didukung Fakta
Azlaini Agus (Foto: dok. detikcom)
Pekanbaru -

Wakil Ketua Ombudsman Azlaini Agus tidak mempersoalkan pihak Polresta Pekanbaru melakukan pra rekontruksi dalam kasus dugaan penamparan terhadap staf PT Garuda. Namun, semua itu harus didukung fakta.

Demikian disampaikan kuasa hukum Azlaini, Tomy Karya, dalam perbincangan dengan detikcom, Selasa (29/10/2013). Menurutnya, selaku tokoh masyarakat Riau dan memiliki jabatan komisioner Ombudsman, tidak mungkin kliennya melakukan penamparan tersebut.

"Dari keterangan ibu Azlaini, tidak ada penamparan. Tapi dia memang marah-marah karena ditelantarkan pihak Garuda. Lagi pula rasanya tidak mungkinlah sampai menampar," kata Tomy.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Masih menurut Tomy, pihaknya juga tidak mempermasalahkan jika pihak penyidik telah melakukan pra rekontruksi dalam kasus itu. Walau dalam pra rekontruksi disebut Azlaini melakukan penamparan, hal itu baru disebutnya keterangan sepihak.

"Ya silakan saja dalam pra rekon disebutkan ada penamparan. Itu kan baru keterangan sepihak, belum mengambil keterangan dari klien saya," kata Tomy.

Untuk membawa kasus itu ke jalur hukum, lanjut Tomy, pihak kepolisian harus memiliki dua alat bukti jika memang terjadi penamparan.

"Tidaklah semudah itu membawa kasus ini ke jalur hukum. Semuanya harus didukung dengan fakta-fakta, tidak bisa hanya berdasarkan asumsi," kata Tomy.

(cha/tor)


Berita Terkait