Hari ini, sidang Faisal kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan agenda mendengarkan kesaksian terdakwa. Dalam sidang terbuka untuk umum tersebut, Faisal dicecar terkait kepemilikan mobil mewah Porsche, BMW, dan Honda City yang diatasnamakan orang lain.
"Apakah ketika membeli mobil itu atas nama orang lain?" tanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) di ruang sidang PN Jakpus, Jl Gajah Mada, Jakarta Pusat, Selasa (29/10/2013) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pertanyaan terkait kepemilikan mobil juga ditanyakan oleh hakim Aroziduhu Waruwu.
"Kenapa tidak buat KTP di Jakarta? Kan bisa keluarkan surat domisili. Orang kaya tahu lah cara seperti itu. Orang miskin saja bisa, masa orang kaya tidak bisa. Anda orang kaya kan?" ujar Arozi.
Faisal hanya dapat tersenyum menanggapi pertanyaan hakim. Sesekali Faisal melirik ke arah kuasa hukumnya sebelum memberi jawaban. Berdasarkan keterangan JPU, tiga mobil tersebut diatasnamakan tiga orang yang berbeda.
"Mobil Porsche itu berapa harganya? Saya nyebut namanya saja nggak bisa," kelakar Arozi. Faisal menjawab jika Porsche itu seharga Rp 2 miliar.
Hakim Nawawi turut mencecar Faisal terkait tiga mobil mewah itu. Ia masih terheran-heran kenapa Faisal dengan mudahnya mempercayakan mobil dengan harga miliaran rupiah itu kepada orang yang bahkan belum ia kenal.
"Tapi itu mobil mewah loh ya. Nanti kalau ada cewek yang nanyain gimana, kok mobilnya atas nama orang lain?" tanyanya.
"Itu diatur oleh showroomnya," jawab Faisal yang mengenakan kemeja biru panjang.
Sidang baru dimulai pukul 18.45 WIB dan berakhir sekitar pukul 21.00 WIB. Padahal jadwal awal untuk sidang Faisal yaitu pukul 10.00 WIB pagi tadi.
BNN menangkap Faisal pada Maret 2013 saat tengah berbelanja di Plaza Indonesia. Menurut BNN, Faisal diduga adalah bandar narkoba yang beroperasi sejak 2004. Dari bisnis itu, dia memiliki sejumlah aset di Malaysia, Aceh dan Jakarta.
Penyidikan pun berkembang dan mendapatkan aset lainnya yang diakui Faisal didapatnya dari hasil penjualan narkotika, yaitu 1 unit SPBU di Bireuen, 4 unit ruko di Bireuen, beberapa bidang tanah, 1 unit hotel di Bireuen, 22 sertifikat hak milik atas nama terdakwa, dan berupa uang yang tersimpan di beberapa bank kurang lebih Rp 10 miliar.
(rna/tor)










































