Heru diduga menerima suap dari seorang pengusaha ekspor impor bernama Yusran Arif. Suap diberikan dalam bentuk polis asuransi agar kejahatan yang dilakukan Yusran disamarkan.
Polis asuransi tersebut tercatat ada 11 lembar. Adapun dugaan tindak pidana yang dilakukan Yusran dilakukan sejak 2005 hingga 2007, yaitu dengan membentuk 10 anak perusahaan yang semuanya hanya seumur jagung. Modus itu adalah untuk menghindari audit Ditjen Bea dan Cukai.
"Total dana untuk 11 polis asuransi Rp 11.424.893.500," kata Direktur Tipid Eksus Brigjen Arief Sulistyo di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2013).
Terdapat dua nama penerima polis asuransi tersebut. "Enam polis atas nama HS sebesar Rp 4.934.893.500, dan isterinya WW Rp 6.490.000.000," papar Arif.
Di tempat sama Kasubdit TPPU Kombes Agung Setya menerangkan modus pelaku dalam mencairkan polis asuransi tersebut adalah dengan cara mencairkannya sebelum jatuh tempo.
"Karena mereka mencairkan sebelum jatuh tempo dari polis asuransi itu, maka dikenakan penalti. Total penalti mencapai Rp 1,2 miliar," jelas Agung.
(ahy/tor)











































