Ini Modus Suap dan Cuci Uang Pejabat Bea Cukai yang Ditangkap Polri

Ini Modus Suap dan Cuci Uang Pejabat Bea Cukai yang Ditangkap Polri

Andri Haryanto - detikNews
Selasa, 29 Okt 2013 20:37 WIB
Ini Modus Suap dan Cuci Uang Pejabat Bea Cukai yang Ditangkap Polri
Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dit Tipid Eksus) Bareskrim Polri menangkap dua tersangka kasus suap dan pencucian uang. Salah satu tersangka diketahui sebagai pejabat di Direktorat Bea dan Cukai, Heru Sulistyono (47). Ini modus kejahatan yang dilakukan pegawai negeri sipil Kementerian Keuangan ini hingga berurusan dengan kepolisian.

Heru merupakan Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Dalam aksinya, Heru kongkalikong dengan seorang pengusaha, Yusran Arif (46). Usaha Yusran bergerak di jasa ekspor-impor berbagai macam produk, antara lain: bijih plastik, sparepart, mainan, dan aksesoris.

Dalam menjalankan usahanya Yusran memiliki satu bendera perusahaan bernama PT Tanjung Jati Utama. "Perusahaan tersebut terdaftar di Kemenkum HAM," kata Kasubdit Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Dit Tipid Eksus Bareskrim Polri Kombes Agung Setya di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2013).

Guna memuluskan penilepan pajak dalam ekspor impornya, Yusran membangun 10 anak usaha. Perusahaan itu dibentuk dengan usia singkat. "Belum setahun berjalan ditutup dan mendirikan (perusahaan) baru lagi. Ini untuk menghindari audit bea dan cukai," papar Agung.

Nah, guna melancarkan kegiatannya itu Yusran memberi sejumlah uang kepada Heru. Uang itu dalam bentuk polis asuransi. Pembuatan polis asuransi itu berdasarkan bantuan SR dan AW. Aksi kejahatan itu dilakukan Yusran dalam jangka waktu 2005-2007.

"Polis asuransi tersebut dicairkan sebelum jatuh tempo, dalam waktu 2011-2012," kata Agung

Selain dalam bentuk uang, Heru juga menerima suap berupa mobil. "Ada Nissan Terano dan Ford Everest yang disita, patut diduga hasil dari tindak pidana pencucian uang," jelas Arief.

Kedua tersangka saat ini mendekam di tahanan Bareskrim Polri. Penyidik menjerat keduanya dengan pasal 3, 5 UU 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta pasal 5 ayat 2 dan pasal 12 huruf (a) (b) UU 31/1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 junto pasal 55 dan 56 KUHP.

Penangkapan dilakukan Selasa (29/10) dini hari di dua tempat terpisah. Dua pelaku diketahui bernama Heru Sulistyono (46) dan Yusran Arif (47). Heru ditangkap sekitar pukul 01.00 WIB di kediamannya di Alam Sutra, Tangerang Kota. Sementara Yusron ditangkap pada pukul 05.00 WIB di Jl Aselih, Ciganjur, Jakarta Selatan.

(ahy/tor)


Berita Terkait