Penangkapan dilakukan Selasa (29/10) dini hari di dua tempat terpisah. Dua orang pelaku diketahui bernama Heru Sulistyono (46) dan Yusran Arif (47). Heru ditangkap sekitar pukul 01.00 WIB di kediamannya di Alam Sutra, Tangerang Kota. Sementara Yusron ditangkap pada pukul 05.00 WIB di Jl Aselih, Ciganjur, Jakarta Selatan.
"Insinyur HS merupakan pegawai negeri sipil di Direktorat Bea dan Cukai," kata Direktur Tipid Eksus Brigjen Pol Arief Sulistyo, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Heru diketahui menjabat Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Ekspor Impor Ditjen Bea dan Cukai. Penangkapan merupakan buah dari penyelidikan terkait laporan yang masuk ke Dit Tipid Eksus terkait adanya praktik ekspor-impor yang dinilai melanggar ketentuan. Laporan itu terjadi pada 2012.
Arief menampik pihaknya berjalan lamban menanggapi laporan itu. Menurut jenderal bintang satu ini, penyidik harus mampu mengumpulkan alat-alat bukti yang dapat menguatkan adanya tindak pidana dalam laporan itu. Terlebih, pengungkapan pencucian uang terbilang tidak mudah karena beragam modus pelaku yang kerap menyamarkan hasil tindak pidana.
"Kita tidak grasak grusuk dalam bekerja, harus valid dan kumpulkan alat bukti yang kuat," tegas Arief.
Kedua tersangka saat ini mendekam di tahanan Bareskrim Polri. Penyidik menjerat keduanya dengan pasal 3, 5 UU 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta pasal 5 ayat 2 dan pasal 12 huruf (a) (b) UU 31/1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 junto pasal 55 dan 56 KUHP.
Dari tangan tersangka, penyidik menyita beberapa buku cek, beberapa polis asuransi, serta rekening-rekening para tersangka.
(ahy/lh)











































