Penyidikan kasus korupsi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) saat ini masih ditangani Bareskrim Mabes Polri. Pengusaha Sukotjo Bambang menyebut ada mark up 1.000 persen di dalam proyek tersebut.
"TNKB mark up 1.000 persen," kata Sukotjo usai menjadi saksi di sidang kasus Simulator SIM di PN Tipikor Jakarta, Selasa (29/10/2013).
Sukotjo pernah ikut terlibat dalam proyek TNKB tersebut. Di proyek Simulator SIM dia diajak berkongsi oleh Dirut PT CMMA Budi Susanto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketika dihadirkan sebagai saksi untuk Irjen Djoko, Sukotjo mengaku pernah menyetor uang Rp 8 miliar kepada Primer Koperasi Polri Direktorat Lalu Lintas Mabes Polri. Menurut dia, uang itu diminta oleh Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi, Budi Susanto, untuk keperluan memuluskan proyek Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau pelat nomor.
"Budi Susanto yang meminta Rp 8 miliar disetor ke Primkoppol. Kata dia itu buat proyek TNKB," kata Sukotjo saat bersaksi di Pengadilan, Jumat (24/5) lalu.
Menurut Sukotjo, pemberian Rp 8 miliar itu terjadi pada 13 Januari 2011. Dia meminta stafnya yang bernama Vivi mentransfer duit itu ke rekening Primkoppol Ditlantas Mabes Polri di Bank Mandiri, dengan nomor rekening 1260088006969. (/mok)










































