Aksi A dan seorang rekannya yang masih buron tersebut terekam CCTV saat mencuri sepeda motor merek Mio menggunakan kunci Letter T.
"Awalnya dia mau ambil 2 motor anggota di tempat parkir. Ternyata si pelaku tidak berhasil membuka kunci motor," ujar Kasubag Humas Polres Jaksel, Kompol Aswin pada wartawan, Selasa (29/10/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terus dia ke rumahnya di Pondok Pinang menggunakan motor itu, dititipin ke keponakannya T. Dan di situ juga langsung ditangkep," ungkap Aswin.
Karena perbuatannya ini A alias B dikenai pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan hukuman 7 tahun penjara.
(/)











































