4 Terdakwa Pembunuhan Kapolsek di Sumut Dituntut 5 Hingga 10 Tahun Bui

4 Terdakwa Pembunuhan Kapolsek di Sumut Dituntut 5 Hingga 10 Tahun Bui

- detikNews
Selasa, 29 Okt 2013 17:50 WIB
Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Simalungun, Sumut, menuntut 10 tahun penjara bagi 4 orang terdakwa pembunuhan Kapolsek Dolok Pardamean, AKP Andar Siahaan. Keempatnya didakwa menghalang-halangi pejabat yang sah hingga berujung kematian.

Sidang digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Simalungun, Selasa (29/10/2013) sekitar pukul 16.00 WIB. Keempat terdakwa bernama Sofyan Sitio, Warianto, Jasarmen Sinaga, dan Jordan Silalahi terbukti melanggar pasal 214 ayat 2 ke-3 KUHP.

"Keempat terdakwa masing-masing dituntut hukuman penjara 10 tahun dikurangi masa hukuman," ucap Edmon Purba, JPU Kejari Simalungun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam tuntutannya, jaksa mengungkapkan keempat terdakwa mencabut seluruh keterangannya di persidangan. Meski demikian jelas Edmon, mencabut keterangan sudah merupakan alat bukti petunjuk berdasarkan yurisprudensi yang ada sesuai surat keputusan Mahkamah Agung Reg No:229K/Kr/1959 tanggal 23 Februari 1960 yang menyatakan bahwa pengakuan terdakwa di luar sidang yang kemudian di sidang dicabut tanpa alasan merupakan petunjuk tentang kesalahan terdakwa.

"Juga sesuai dengan Putusan MARI Nomor 1043/K/Pid /1987, tanggal 19 Agustus 1987 yang menyatakan bahwa pencabutan keterangan terdakwa yang tidak beralasan merupakan bukti petunjuk atas kesalahannya serta Putusan Mahkamah Agung Reg Nomor: 414/K/Pid/ 1984 tanggal 11 Desember 1984 tidak dapat diterima karena pencabutan tersebut tidak berasalan," jelas Edmon.

Keempat tersangka ikut melempar dengan batu, mendorongkan pedati dan menghasut terdakwa lain dengan kata-kata 'bakar, bunuh'.

Akibat perbuatan terdakwa, korban Andar Siahaan meninggal dunia Rabu (27/3/2013) di Desa Dolok Saribu Kecamatan Dolok Pardamean Kabupaten Simalungun.

Kehadiran korban di desa itu dalam melaksanakan tugas melakukan penyelidikan terhadap Kosdin Saragih yang diduga melakukan permainan judi KIM.

Sidang dipimpin Hakim Ketua Abdul Siboro serta dua hakim anggota David P Sitorus dan Ben Ronald P Situmorang. Sidang akan dilanjutkan Senin (4/11/2013) dengan agenda pembelaan.

(rmd/rmd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads