Sidang digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Simalungun, Selasa (29/10/2013) sekitar pukul 16.00 WIB. Keempat terdakwa bernama Sofyan Sitio, Warianto, Jasarmen Sinaga, dan Jordan Silalahi terbukti melanggar pasal 214 ayat 2 ke-3 KUHP.
"Keempat terdakwa masing-masing dituntut hukuman penjara 10 tahun dikurangi masa hukuman," ucap Edmon Purba, JPU Kejari Simalungun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Juga sesuai dengan Putusan MARI Nomor 1043/K/Pid /1987, tanggal 19 Agustus 1987 yang menyatakan bahwa pencabutan keterangan terdakwa yang tidak beralasan merupakan bukti petunjuk atas kesalahannya serta Putusan Mahkamah Agung Reg Nomor: 414/K/Pid/ 1984 tanggal 11 Desember 1984 tidak dapat diterima karena pencabutan tersebut tidak berasalan," jelas Edmon.
Keempat tersangka ikut melempar dengan batu, mendorongkan pedati dan menghasut terdakwa lain dengan kata-kata 'bakar, bunuh'.
Akibat perbuatan terdakwa, korban Andar Siahaan meninggal dunia Rabu (27/3/2013) di Desa Dolok Saribu Kecamatan Dolok Pardamean Kabupaten Simalungun.
Kehadiran korban di desa itu dalam melaksanakan tugas melakukan penyelidikan terhadap Kosdin Saragih yang diduga melakukan permainan judi KIM.
Sidang dipimpin Hakim Ketua Abdul Siboro serta dua hakim anggota David P Sitorus dan Ben Ronald P Situmorang. Sidang akan dilanjutkan Senin (4/11/2013) dengan agenda pembelaan.
(rmd/rmd)