"Saya ingin imbau buat parpol dan siapapun masyarakat atau kelompok, kalau ada masukan DPT saatnya diberikan sebelum tanggal 1 (November) atau tanggal 1 di Kabupaten kota. Jangan dituntut di tingkat nasional," kata Hadar Nafis Gumay di sela-sela rapat KPU di Hotel Oria, Jl Wahid Hasyim, Jakpus, Selasa (29/10/2013).
Menurutnya, Undang-undang mengatur penetapan DPT dilakukan di tingkat Kabupaten Kota, sementara masukan DPT bermasalah yang disampaikan setelah tingkat Kabupaten/Kota terlalu sempit bagi KPU untuk mengkoreksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hadar juga menuturkan, KPU masih memiliki waktu 3 hari untuk membersihkan DPT bermasalah sebelum ditetapkan di tingkat Kabupaten Kota, setelah itu akan ditetapkan di tingkat propinsi dan terakhir nasional tanggal 4 November.
"Ada tiga area, yaitu data nihil, data ganda dan ketiga data yang NIK-nya tidak standar. Tiga hal ini sedang digarap dan kami dorong mereka koordinasi dengan Panwas di daerah. Cari panwas, temui, dan minta masukan. Kalau ada masukan, periksa dan buat catatan," papar Hadar.
(/van)











































