Peristiwa tersebut terjadi pada 19 Juli 2011. Saat itu, pihak Korlantas geram karena Sukotjo Bambang belum juga menyelesaikan pembuatan simulator SIM roda dua dan roda empat, padahal tenggat sudah lewat.
Sukotjo kala itu menjadi operator PT CMMA, perusahaan yang sebenarnya dimiliki oleh Budi Susanto. Sedangkan Budi, yang memiliki koneksi kuat dengan Kakorlantas Irjen Djoko, 'lolos' dari sanksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu bukan pengambilalihan. Kalau ambil alih itu halus. Ini perampokan, karena dilakukan dengan kekerasan. Budi Susanto datang dengan petugas kepolisian dan juga preman," kata Sukotjo.
Sukotjo yang datang ke PN Tipikor dengan dikawal pengawal tahanan dan juga petugas dari LPSK ini juga menyatakan tak ada yang tersisa, pada peristiwa 19 Juli itu.
"Seluruh aset saya diambil. Perusahaan plus aset-aset di dalamnya dibawa. Bahkan istri dan anak saya disekap selama tiga hari," kata Sukotjo.
(fjr/mok)