"Kami rencanakan hasil Pemilu ini bisa dicatat cepat dan diumumkan cepat, dan itu sedang dibangun sistemnya," kata komisioner KPU Hadar Nafis Gumay di sela-sela rapat KPU tentang peraturan pemungutan dan penghitungan suara di Hotel Oria, Jl Wahid Hasyim, Jakpus, Selasa (29/10/2013).
Ia menuturkan, sistem kerja dari hitung cepat ini yaitu hasil rekapitulasi suara di TPS akan langsung dilaporkan kepada KPU di Kabupaten atau Kota.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hadar memperkirakan, dalam 3 sampai 4 hari hasil rekapitulasi nasional dapat di lihat di server KPU dan diketahui publik. Sementara, jika mengikuti penghitungan manual hasilnya baru muncul sebulan kemudian.
Sementara soal teknologi yang akan disiapkan, Hadar menyatakan sudah menerima model dari Badan Pengkajian dan Pengembangan Teknologi (BPPT), namun masih belum sesuai dengan KPU.
"BPPT sudah bantu siapkan, namun belum ditemukan model pasti karena yang mereka usulkan masih terlalu rumit dengan waktu yang sangat pendek dan SDM yang begini adanya. Saya kira sulit," ujarnya.
Hadar menegaskan, hasil hitung cepat ini hanya untuk memberitahu kepada masyarakat hasil Pemilu secara lebih cepat. Tapiacuan resmi KPU tetap rekapitulasi manual yang berjenjang, termasuk jika ada perbedaan manual dan e-counting.
"Sederhananya bahwa yang kita rekap cepat (e-counting) itu bukan hasil resmi. Kedua, perbedaan (dengan hitung manual) itu sangat mungkin ada, hasil TPS itu mungkin saja keliru. Tapi acuan tetap yang manual," kata Hadar.
(iqb/van)











































