Pria berambut plontos itu berada di PN Jakpus, Jalan Gadjah Mada, Jakarta Pusat, Selasa (29/10/2013) sebelum pukul 12.00 WIB. Faisal memilih untuk menunggu sidangnya dimulai di salah satu ruang sidang di lantai 2. Sementara itu tim kuasa hukumnya nampak menunggu di luar ruang sidang.
Hari ini sidang akan digelar dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa. Sebelumnya, beberapa saksi telah dimintai keterangan di persidangan. Dua di antaranya adalah warga negara asing.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
BNN menangkap Faisal pada Maret 2013 saat tengah berbelanja di Grand Indonesia. Menurut BNN, Faisal diduga adalah bandar narkoba yang beroperasi sejak 2004. Dari bisnis itu, dia memiliki sejumlah aset di Malaysia, Aceh dan Jakarta.
Penyidikan pun berkembang dan mendapatkan aset lainnya yang diakui Faisal didapatnya dari hasil penjualan narkotika, 1 unit SPBU di Bireuen, 4 unit ruko di Bireuen, beberapa bidang tanah, 1 unit hotel di Bireuen, 22 sertifikat hak milik atas nama tersangka, dan berupa uang yang tersimpan di beberapa bank kurang lebih Rp 10 miliar.
(rna/asp)











































