Kesaksian Sukotjo dalam Sidang Kasus Simulator SIM Sudutkan Budi Susanto

Kasus Simulator SIM

Kesaksian Sukotjo dalam Sidang Kasus Simulator SIM Sudutkan Budi Susanto

- detikNews
Selasa, 29 Okt 2013 15:19 WIB
Kesaksian Sukotjo dalam Sidang Kasus Simulator SIM Sudutkan Budi Susanto
Alat simulator SIM roda dua.
Jakarta - Dirut PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI) Sukotjo Bambang bersaksi untuk terdakwa kasus simulator SIM Budi Susanto. Kesaksian Sukotjo sangat menyudutkan Budi Susanto.

Budi adalah Dirut PT Cirta Mandiri Metalindo Abadi (CMMA). Budi dan Sukotjo berkongsi di bawa bendera CMMA, menggarap proyek simulator SIM tahun 2011.

"Semua inisiatif terdakwa. Dia yang mengajak saya untuk menggarap proyek Simulator SIM," ujar Sukotjo, di PN Tipikor Jakarta, Selasa (29/10/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kala itu, sekitar bulan September 2010, Sukotjo dan Budi yang bertemu di kawasan Tebet. Sukotjo sempat menyebut tidak bisa menggarap proyek Simulator SIM karena perusahannya tidak cukup besar. Namun Budi meyakinkan rekannya itu, agar tetap maju menggarap proyek Simulator.

Padahal pada saat itu pengumuman ataupun tender proyek Simulator sama sekali belum dilakukan. Lelang proyek baru dilakukan pada Januari 2011.

Untuk mendapatkan sumber dana, PT CMMA berhasil mendapatkan pinjaman dari BNI sebesar Rp 100 miliar. Irjen Djoko Susilo yang kala itu menjadi Kakolrlantas memberi jaminan kepada pihak bank bahwa PT CMMA-lah yang akan menggarap proyek Simulator SIM.

Budi memang bukan orang sembarangan. Sukotjo mengatakan, sebelum tender dilakukan, dia menemui petinggi dan staf Korlantas guna memuluskan rencananya. Dia sudah memiliki jaringan kuat di Korlantas.

Bersama Sukotjo, Budi menemui staf di bagian keuangan dan pengadaan Korlantas untuk memaparkan mengenai hitung-hitungan pengerjaan proyek Simulator SIM. Untuk alat roda dua sebesar Rp 80 juta per unit sedangkan roda empat Rp 260 juta per unit.

Hitung-hitungan tersebut disampaikan oleh Ni Nyoman Suartini, Heru Trisasono dan Endah Purwaningsih kepada Irjen Djoko Susilo. Sang Kakorlantas lalu menyetujui. Padahal tender saja belum dilakukan.

Singkat kata, dari anggaran proyek Simulator SIM roda dua dan empat sebesar Rp 196,8 miliar, Rp 144 miliar di antaranya menguap karena praktek mark up. Penggelembungan berasal dari hasil hitung-hitungan yang dilakukan Budi Susanto dan Sukotjo Bambang yang disetujui oleh Irjen Djoko dan Brigjen Didik Purnomo. Nama terakhir adalah eks Wakakorlants yang menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proses tender.

"Saya hanya menjalankan permintaan terdakwa. Karena terdakwa yang memiliki koneksi di Korlantas," kata Sukotjo.

(/lh)


Berita Terkait