Budi adalah Dirut PT Cirta Mandiri Metalindo Abadi (CMMA). Budi dan Sukotjo berkongsi di bawa bendera CMMA, menggarap proyek simulator SIM tahun 2011.
"Semua inisiatif terdakwa. Dia yang mengajak saya untuk menggarap proyek Simulator SIM," ujar Sukotjo, di PN Tipikor Jakarta, Selasa (29/10/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Padahal pada saat itu pengumuman ataupun tender proyek Simulator sama sekali belum dilakukan. Lelang proyek baru dilakukan pada Januari 2011.
Untuk mendapatkan sumber dana, PT CMMA berhasil mendapatkan pinjaman dari BNI sebesar Rp 100 miliar. Irjen Djoko Susilo yang kala itu menjadi Kakolrlantas memberi jaminan kepada pihak bank bahwa PT CMMA-lah yang akan menggarap proyek Simulator SIM.
Budi memang bukan orang sembarangan. Sukotjo mengatakan, sebelum tender dilakukan, dia menemui petinggi dan staf Korlantas guna memuluskan rencananya. Dia sudah memiliki jaringan kuat di Korlantas.
Bersama Sukotjo, Budi menemui staf di bagian keuangan dan pengadaan Korlantas untuk memaparkan mengenai hitung-hitungan pengerjaan proyek Simulator SIM. Untuk alat roda dua sebesar Rp 80 juta per unit sedangkan roda empat Rp 260 juta per unit.
Hitung-hitungan tersebut disampaikan oleh Ni Nyoman Suartini, Heru Trisasono dan Endah Purwaningsih kepada Irjen Djoko Susilo. Sang Kakorlantas lalu menyetujui. Padahal tender saja belum dilakukan.
Singkat kata, dari anggaran proyek Simulator SIM roda dua dan empat sebesar Rp 196,8 miliar, Rp 144 miliar di antaranya menguap karena praktek mark up. Penggelembungan berasal dari hasil hitung-hitungan yang dilakukan Budi Susanto dan Sukotjo Bambang yang disetujui oleh Irjen Djoko dan Brigjen Didik Purnomo. Nama terakhir adalah eks Wakakorlants yang menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proses tender.
"Saya hanya menjalankan permintaan terdakwa. Karena terdakwa yang memiliki koneksi di Korlantas," kata Sukotjo.
(/lh)











































