Gagasan itu mencuat dalam rapat terbatas KPU soal penyusunan draft peraturan tentang pemungutan dan penghitungan suara yang digelar di Hotel Oria Jalan Wahid Hasyim, Jakpus, Selasa (29/10/2013).
"Kami akan larang, bagi mereka yang membawa HP bisa ditipkan kepada KPPS (Kelompok Panitia Pemungutan Suara atau panitia KPU) di TPS," kata komisioner KPU Hadar Nafis Gumay di sela-sela rapat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dulu-dulu disalahgunakan di beberapa Pilkada, kita ingin cegah. Saya kira orang nggak keberatan," ujarnya.
Peraturan yang sama pernah diterapkan saat Pilgub DKI tahun lalu. Hadar menuturkan, larangan itu bukan berarti pemilih tidak boleh membawa HP ke TPS, melainkan hanya saat pencoblosan di bilik suara.
"Dilarang itu untuk membawa foto di bilik suara, di TPS boleh saja, sambil nunggu duduk nunggu boleh saja," ucap Hadar.
(/van)










































