"Anak saya hanya minta libur 1 minggu. Bukan pindah sekolah," kata ayah korban dalam konferensi pers di kantor Komnas Pelindungan Anak, Jl TB Simatupang, Jakarta Timur, Selasa (29/10/2013).
Menurut pria berusia 53 tahun ini, anaknya tersebut hanya menenangkan diri karena masih trauma dengan kejadian yang dia alami. Sebagai karyawan swasta, ia mengaku tidak memiliki dana untuk memindahkan sekolah anaknya tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait mengatakan kini siswi tersebut tengah menenangkan diri di tempat yang disembunyikan. Pihaknya akan memberikan pelayanan psikologis untuk memulihkan kondisi kejiwaannya.
"Kami akan berikan psycho social agar dia bisa memberikan keterangan kepada polisi," ujarnya.
Arist menjelaskan kepala sekolah tempat siswi itu belajar bisa mendapatkan hukuman akibat insiden yang terjadi di dalam ruang kelas tersebut.
"Itu masih tanggung jawab pihak sekolah, dan kepala sekolah itu bisa dikenakan sanksi administrasi bahkan pidana karena tidak bisa menjaga anak didiknya," kata Arist.
Menurut Arist, seharusnya guru-guru pulang setelah seluruh muridnya pulang. Oleh karenanya, yang bertanggung jawab atas kasus tersebut seharusnya adalah guru-guru disekolah.
"Nah kejadian ini bisa terjadi karena kurangnya pengamatan dari pihak sekolah," ujar Arist.
Sanksi yang dapat dikenakan kepada kepala sekolah adalah pasal 54 UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Arist juga sangat menyayangkan saat pihak sekolah seakan cuci tangan terkait kasus yang terjadi di ruang kelas di lantai 4 tersebut.
"Pernyataan kepala sekolah yang menyatakan tindakan ini berlandaskan suka sama suka menunjukkan seakan sekolah cuci tangan dalam kasus ini," pungkasnya.
(kff/nal)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini