Ba'asyir Datang, Pendukungnya Penuhi Ruang Sidang

Ba'asyir Datang, Pendukungnya Penuhi Ruang Sidang

- detikNews
Kamis, 11 Nov 2004 09:05 WIB
Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar kembali sidang lanjutan kasus tindak pidana terorisme dengan terdakwa Abu Bakar Ba'asyir. Sidang akan digelar di Aula Departemen Pertanian, Ragunan Jakarta Selatan, Kamis (11/11/2004) sekiatr pukul 10.00 WIB. Namun Ba'asyir dan puluhan pendukungnya sudah tiba sejak pagi tadi. Ba'asyir tiba sekitar pukul 08.06 WIB. Amir Majelis Mujahiddin Indonesia ini tiba dengan kendaraan perintis milik polisi. Ba'asyir lantas digiring memasuki ruang tunggu sidang yang terletak di samping aula. Dengan pengawalan lengkap sekitar 20 anggota brimob. Di depan pintu ruang tunggu, sekitar 6 polisi brimob berpakaian hitam-hitam berjaga-jaga dengan senjata laras panjang. Materi sidang hari ini akan mendengarkan tanggapan JPU terhadap eksepsi pengacara Ba'asyir yang dibacakan minggu lalu. Dalam sidang sebelumnya Ba'asyir didakwa melakukan tindak pidana terorisme dengan menggerakkan atau menyuruh orang menggerakkan pelaku tindak pidana terorisme dalam peledakan bom di Hotel JW Marriott. Ba'asyir juga didakwa menyembunyikan pelaku terorisme dan informasi terorisme.Dalam surat dakwaan JPU, Ba'asyir dinyatakan sebagai salah satu pendiri kamp militer Jemaah Islamiyah di Kamp Hubaidiyah di Moro Filipina Selatan. Ba'asyir kerap mendapat laporan dari Imron Baihaki, selaku pemimpin kamp militer, yang mengajarkan soal menggunakan senjata api, merakit bom dan teknik berperang.Ba'asyir pada tahun 2000 juga pernah diundang di kamp tersebut, dan dijemput oleh Faturrahman Al-Ghozi. Pada saat wisuda itu Ba'asyir sempat menyampaikan, bahwa dirinya sempat bertemu dengan Osama bin Laden di Afghanistan.Hingga pagi ini, ruang sidang sudah dipenuhi oleh sekitar seratus massa pendukung Ba'asyir. Mereka kini tengah duduk santai menunggu dimulainya persidangan. Aparat keamanan juga mengimbangi dengan menempatkan sekitar seratus anggotanya berjaga-jaga di ruang sidang. (dni/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads