Ada empat saksi yang dipanggil jaksa, untuk persidangan yang diagendakan akan dimulai pada 13.00 WIB, Selasa (29/10/2013) hari ini. Para saksi-saksi tersebut yakni Sukotjo Bambang, Tri Hudi Ernawati, Dinno Indiano, dan Didik Purnomo.
Tri Hudi adalah mantan Sespri Irjen Djoko Susilo. Sedangkan Dinno adalah Dirut BNI Syariah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan Irjen Djoko Susilo, telah dinyatakan bersalah di tingkat PN, memperkaya diri dan menyalahgunakan kewenangannya dalam proyek simulator SIM untuk roda dua dan roda empat di tahun 2011. Dari total anggaran proyek Rp 196 M, Rp 144 M di antaranya menguap karena adanya praktek penggelembungan harga secara besar-besaran.
Penyidik KPK juga menetapkan Budi Susanto, pemilik PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA), perusahaan yang menggarap proyek ini, sebagai tersangka. Proyek disubkontrakkan ke PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI) yang dipimpin Sukotjo Bambang. Nama terakhir juga ditetapkan sebagai tersangka.
Mantan Wakakorlantas, Brigjen Didik Purnomo juga ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menerima uang Rp 50 juta dari Sukotjo Bambang. Berkas Budi Susanto, Sukotjo Bambang dan Brigjen Didik dihadirkan secara terpisah dengan berkas Irjen Djoko Susilo.
(/lh)










































