Mess Hakim Indonesia di Jalan Sempit Pasar Baru Senilai Rp 6 Miliar

Mess Hakim Indonesia di Jalan Sempit Pasar Baru Senilai Rp 6 Miliar

- detikNews
Selasa, 29 Okt 2013 13:45 WIB
Mess Hakim Indonesia di Jalan Sempit Pasar Baru Senilai Rp 6 Miliar
Jakarta - Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi) resmi memiliki sebuah mess di kawasan Pasar Baru Jakarta Pusat sejak 4 Oktober 2013 lalu. Mess berlantai 2 itu dibangun dengan harga Rp 6 miliaran.

"Saya kurang tahu (pastinya). Kalau tidak salah Rp 6 miliar," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur, saat dihubungi detikcom, Selasa (29/10/2013).

Ridwan mengatakan, mess yang awalnya kost-kostan tersebut dibeli dengan uang iuran anggota. Hakim yang tergabung di Ikahi diharapkan membayar iuran sekali seumur hidup sebesar Rp 1 juta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setiap anggota telah disepakati membayar Rp 1 juta sekali seumur hidup. Tapi itu sifatnya tidak memaksa," ujar Ridwan.

Menurut Ridwan, dari total sekitar 8000 anggota Ikahi, tak lebih dari setengahnya yang membayar. Namun sekali lagi itu tak bisa dipaksakan karena bersifat sukarela.

"Organisasi memang bercita-cita memiliki mess, hal tersebut telah dibahas dalam munas sejak 5 tahun terakhir, akhirnya tahun ini dapat terwujud," jelasnya.

Ditanya kenapa memilih lokasi berada dalam jalan sempit, Ridwan mengatakan bahwa segitulah kemampuan anggota untuk membeli mess di Jakarta.

"Itulah mampunya. Yang penting kan mereka sudah punya dana, saya kira cukup luas. Itu lokasinya dekat dengan MA. Kalau rapat-rapat di ibukota bisa menginap disitu," ungkap Ridwan.

Ridwan menambahkan, setiap anggota yang menginap di mess akan ditarik sejumlah iuran. Iuran tersebut salah satunya untuk biaya perawatan mess.

"Iya kalau mau menginep ya membayar. Tapi saya belum tahu berapa. Tapi daripada di hotel kan, hakim-hakim dari daerah dapat memanfaatkan mess ini," tambahnya.

Mess berlantai dua tersebut terletak di Jalan Poseng I nomor 1, Pasar Baru, Jakarta Pusat. Bangunan bercat putih itu diresmikan ketua MA Hatta Ali sejak 4 Oktober 2013.

(/)


Berita Terkait