"Apabila terdakwa dijerat pidana pemilu sementara diketahui publlik pesta demokrasi sudah di ambang pintu, hal tersebut akan berdampak sangat dahsyat pada kehancuran berdemokrasi," kata penasihat hukum, Susilo Lestari di ruang sidang utama PN Semarang, Selasa (29/10/2013).
"Oleh karenanya perbuatan tersebut (penahanan) harus dihentikan," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Harus dilepaskan karena unsur dakwaan tidak terpenuhi. Tidak ada kepastian hukum karena multitafsir," tandasnya.
Menanggapi hal itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) langsung menyatakan tanggapan secara lisan. "Tetap pada tuntutan yang kami sampaikan," kata JPU, Bambang Rukun.
Sidang yang berlangsung selama 23 menit pun berahkhir dan di skors oleh ketua majelis hakim, Fahtul Bahri dan akan dilanjutkan hari Rabu (30/10) besok dengan agenda pembacaan putusan. Usai sidang, Sutiyoso bergegas meninggalkan ruang sidang menuju mobilnya dan pergi.
(alg/lh)










































