Pledoi Sutiyoso: Jika Ditahan Maka Demokrasi Hancur

Didakwa Melanggar Jadwal Kampanye

Pledoi Sutiyoso: Jika Ditahan Maka Demokrasi Hancur

Angling Adhitya Purbaya - detikNews
Selasa, 29 Okt 2013 13:22 WIB
Pledoi Sutiyoso: Jika Ditahan Maka Demokrasi Hancur
Sutiyoso (kiri, berjaket hitam) dalam sidang di PN Semarang.
Semarang, - Sutiyoso lewat kuasa hukumnya menyampaikan pledoi kasus dugaan pelanggaran jadwal kampanye yang disangkakan kepadanya. Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) ini menyatakan jika dirinya ditahan bisa berdampak hancurnya demokrasi.

"Apabila terdakwa dijerat pidana pemilu sementara diketahui publlik pesta demokrasi sudah di ambang pintu, hal tersebut akan berdampak sangat dahsyat pada kehancuran berdemokrasi," kata penasihat hukum, Susilo Lestari di ruang sidang utama PN Semarang, Selasa (29/10/2013).

"Oleh karenanya perbuatan tersebut (penahanan) harus dihentikan," imbuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu penasihat hukum juga beranggapan jika isi pasal dari Undang-undang pemilu yang dijeratkan kepada terdakwa masih multitafsir terkait objek yang dimaksudkan sehingga harus dikesampingkan.

"Harus dilepaskan karena unsur dakwaan tidak terpenuhi. Tidak ada kepastian hukum karena multitafsir," tandasnya.

Menanggapi hal itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) langsung menyatakan tanggapan secara lisan. "Tetap pada tuntutan yang kami sampaikan," kata JPU, Bambang Rukun.

Sidang yang berlangsung selama 23 menit pun berahkhir dan di skors oleh ketua majelis hakim, Fahtul Bahri dan akan dilanjutkan hari Rabu (30/10) besok dengan agenda pembacaan putusan. Usai sidang, Sutiyoso bergegas meninggalkan ruang sidang menuju mobilnya dan pergi.

(alg/lh)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini