Hal ini disampaikan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Adnan Pandu Praja pada acara seminar yang digelar di Kantor Pusat BPK, Jakarta, Selasa (29/10/2013).
"Bansos jadi bancakan menjelang Pilkada," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mendagri buat aturan berdasarkan rekomendasi KPK. Tapi kenyataan ada penyimpangan. KPK nggak bisa masuk karena penerima bukan penyelenggara negara," sebutnya.
Pada kesempatan itu, Adnan menjelaskan sumber korupsi di pemerintahan. KPK membaginya ke dalam katagori pajak dan non pajak.
Untuk katagori pajak, diakuinya masih ada potensi penyelewengan penerimaan pajak seperti pajak impor. Sementara untuk kategori non pajak, KPK menyebut sumber APBD, APBN hingga perizinan.
"Sisi non pajak. Potensi korupsi itu APBD dan kedua ada perizinan. Tangkap tangan Bupati Buol itu ujung-ujungnya karena soal kampanye (izin lahan sawit)," terangnya.
(hen/mad)











































