KPU Siapkan Daftar Pemilih Khusus dan Tambahan

KPU Siapkan Daftar Pemilih Khusus dan Tambahan

- detikNews
Selasa, 29 Okt 2013 11:51 WIB
KPU Siapkan Daftar Pemilih Khusus dan Tambahan
Jakarta - KPU merancang aturan yang memungkinkan semua warga yang memenuhi syarat sebagai pemilih bisa menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu 2014. KPU siapkan 3 model daftar pemilih tambahan bagi warga yang tak masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT). Apa saja?

Pertama, Daftar Pemilih Khusus (DPK) yaitu diperuntukkan bagi pemilih yang tak terdaftar di DPT namun punya hak suara. Bagi pemilih ini harus melapor kepada Panitia Pemungutan Suara di kelurahan dengan menunjukkan surat keterangan domisili dari RT/RW.

"DPK ditetapkan (paling lambat) 14 hari sebelum hari H di tingkat propinsi dan akan diturunkan ke TPS, DPK akan ditempelkan di TPS-TPS," kata komisioner KPU Hadar Nafis Gumay dalam rapat KPU di Hotel Oria Jl Wahid Hasyim, Jakpus, Selasa (29/10/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kedua, Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb) yaitu pemilih yang tak terdaftar dalam DPT maupun DPK. Bagi pemilih ini dapat menunjukkan KTP dan Kartu Keluarga atau paspor pada saat hari pemungutan suara.

"DPKTb ini lanjutan DPK, pemilih yang pada hari pemungutan suara memang dibolehkan memilih sepanjang membawa KTP atau paspor yang landasan awalnya keputusan MK. Mereka ini harus warga setempat," papar Hadar.

Nah, DPK dan DPKTb itu berpengaruh bagi ketersediaan surat suara di TPS yang harus disiapkan panita, yang oleh Undang-undang ditetapkan hanya sejumlah DPT dan 2% sebagai cadangan.

Sementara DPT yang akan ditetapkan pada 4 November kepentingannya adalah untuk keperluan jumlah dan anggaran logsitik Pemilu 2014 yang harus segera dimulai. Sehingga pemilih yang tak masuk DPT bisa masuk DPK dan DPKTb

Terakhir, KPU menyiapkan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) yaitu diperuntukkan bagi warga yang sudah terdaftar sebagai pemilih namun ingin memilih di TPS yang berbeda pada hari-H.

"Mereka sudah terdaftar tapi ingin pindah, dengan mengisi form mereka masuk daftar pemilih tambahan," ucap Hadar.

(/van)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads