Pertama, Daftar Pemilih Khusus (DPK) yaitu diperuntukkan bagi pemilih yang tak terdaftar di DPT namun punya hak suara. Bagi pemilih ini harus melapor kepada Panitia Pemungutan Suara di kelurahan dengan menunjukkan surat keterangan domisili dari RT/RW.
"DPK ditetapkan (paling lambat) 14 hari sebelum hari H di tingkat propinsi dan akan diturunkan ke TPS, DPK akan ditempelkan di TPS-TPS," kata komisioner KPU Hadar Nafis Gumay dalam rapat KPU di Hotel Oria Jl Wahid Hasyim, Jakpus, Selasa (29/10/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"DPKTb ini lanjutan DPK, pemilih yang pada hari pemungutan suara memang dibolehkan memilih sepanjang membawa KTP atau paspor yang landasan awalnya keputusan MK. Mereka ini harus warga setempat," papar Hadar.
Nah, DPK dan DPKTb itu berpengaruh bagi ketersediaan surat suara di TPS yang harus disiapkan panita, yang oleh Undang-undang ditetapkan hanya sejumlah DPT dan 2% sebagai cadangan.
Sementara DPT yang akan ditetapkan pada 4 November kepentingannya adalah untuk keperluan jumlah dan anggaran logsitik Pemilu 2014 yang harus segera dimulai. Sehingga pemilih yang tak masuk DPT bisa masuk DPK dan DPKTb
Terakhir, KPU menyiapkan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) yaitu diperuntukkan bagi warga yang sudah terdaftar sebagai pemilih namun ingin memilih di TPS yang berbeda pada hari-H.
"Mereka sudah terdaftar tapi ingin pindah, dengan mengisi form mereka masuk daftar pemilih tambahan," ucap Hadar.
(/van)











































