Mereka yang Membantah Pengakuan Pengusaha Adiguna Sutowo

Mereka yang Membantah Pengakuan Pengusaha Adiguna Sutowo

Ferdinan - detikNews
Selasa, 29 Okt 2013 04:06 WIB
Mereka yang Membantah Pengakuan Pengusaha Adiguna Sutowo
Rumah Adiguna Sutowo (detikcom)
Jakarta -

Pengakuan mengagetkan datang dari pengusaha Adiguna Sutowo. Putra bungsu eks Dirut Pertamina Ibnu Sutowo itu mengaku dirinya yang menabrakan mobil Mercedes Benz ke rumah dan mobil yang terparkir di rumahnya.

"Yang nabrak ya saya, saya lagi marah. Karena saya lagi marah kok," ujar Adiguna dalam jumpa pers di kafe De Hub, Thamrin City, Jakarta Pusat, Senin (28/10) siang.

Adiguna yang menggelar jumpa pers bersama musisi Piyu tampak emosi. Saat berbicara kepada wartawan, Adiguna memakai kata-kata 'lu, gue dan you'. Hanya pengakuan soal penabrakan rumah di Jalan Pulomas Barat VII, Blok D2, nomor 2, Jakarta Timur yang jadi topik utama.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selebihnya, tak ada keterangan Adiguna baik soal hubungannya dengan istri keduanya Vika Dewayani yang melaporkan kejadian ke Polres Jakarta Timur, termasuk sosok Floren yang disebut saksi mata mirip dengan istri Piyu, Anastasia Florina.

"Polisinya mana, sini coba ngomong sama saya!" jawab Adiguna saat ditanya tentang perempuan berinisial F. "Rumah rumah gue, mau ngapain juga terserah gue. Mau gue bakar kek terserah guelah kalau itu," ujar Adiguna menjawab pertanyaan wartawan mengenai alasan tindakan perusakan.

Meski mengklaim sebagai pelaku penabrakan, toh nyatanya pengakuan ini dibantah sejumlah pihak. Siapa saja yang membantah?

1. Pengacara Vika Dewayani

Adiguna Sutowo bersama Piyu menggelar jumpa pers (detikcom)
Pengacara Vika istri kedua Adiguna, Syarifuddin Noor mengaku terheran-heran dengan pengakuan Adiguna yang pernah divonis kasus penembakan pada tahun 2005 silam. Bukan tanpa alasan keheranan Syarifuddin.

Baginya pengakuan Adiguna berlawanan dengan bukti dan keterangan saksi mata yang melihat peristiwa pada sekitar pukul 02.00 WIB, Sabtu (26/10).

"Masa ada yang punya mobil sendiri, ditabrakkin sendiri? Itu harganya miliaran pula, bukan mainan," kata pengacara Vika, Syarifuddin Noor, saat dikonfirmasi detikcom, Senin (28/10).

"Ini ibarat ada yang mau coba menegakkan basah, tapi sudah basah banget. Saksi udah banyak, hampir satu kampung, pak RT juga udah ngomong," sambungnya.

Karena itu, Syarifuddin tetap berkeyakinan polisi akan mengusut kasus ini hingga tuntas. Pelaku bernama Floren yang dilaporkan oleh Vika juga bisa segera ditangkap.

2. Adik Vika Dewayani

Pagar kayu dan mobil yang rusak ditbrak Mercedes Benz pelaku (Foto: Taufan/detikcom)
Adik Vika, Shinta Saras, yakin penabrak rumah tersebut bukan Adiguna melainkan seorang perempuan.

"Itu saksi banyak yang lihat itu keterangan saksi-saksi. Saat itu kan banyak saksi ada pembantu ada satpam mereka yang memberi keterangan sama saya," kata Shinta kepada detikcom, Senin (28/10).

Saat ditanya apakah kaget mendengar pengakuan Adiguna, Shinta mengaku hanya bisa tertawa saja. "Saya hanya bisa tertawa saja mendengarnya," katanya.

Shinta mengatakan, Vika tidak akan mencabut laporan ke polisi. Dia ingin perusakan itu tetap diselidiki polisi.

"Ini dilaporkan demi keamanan, kalau ada laporan kan bisa dicegah. Siapa yang berani menjamin keamanan kakak saya," katanya.

3. Polisi

Mobil yang dirusak (Foto: Taufan/detikcom)
Meski Adiguna mengaku sebagai pelaku penabrakan rumah dan mobilnya sendiri, toh polisi rupanya tidak percaya. Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi berkeyakinan penabrak yang mengamuk adalah wanita berinisial F.

"Sudah jelas pelaku perusakan inisialnya F, barang bukti ada dan saksinya ada," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto, di Mapolda Metro Jaya, Jl Jenderal Sudirman, Jaksel, Senin (28/10).

Menurut Rikwanto, penetapan status itu berdasarkan pelaporan dari korban Vika Dewayani dan pengacaranya. Polisi kemudian mengumpulkan keterangan saksi dan barang buktinya.

"Ya dia yang melakukan, dan dilaporkan. Ya tersangka dong. Berdasarkan keterangan korban (Vika) dan saksi-saksi, pelakunya F, bukan laki-laki," jelasnya.

Floren pun dikenai pasal 406 KUHP tentang perusakan. Keberadaannya masih misterius dan masih dicari.
Halaman 2 dari 4
(fdn/nvc)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads