Sandi Skandal Pengurusan Kasus di MA, Resep Dokter dan Butir Obat

Sandi Skandal Pengurusan Kasus di MA, Resep Dokter dan Butir Obat

- detikNews
Senin, 28 Okt 2013 19:56 WIB
Sandi Skandal Pengurusan Kasus di MA, Resep Dokter dan Butir Obat
Jakarta - Penuntut umum mengungkap komunikasi aktor-aktor dalam kasus suap pengurusan perkara di MA. Muncul berbagai kata sandi yang digunakan para pelaku dalam tawar menawar uang pelicin pengurusan perkara.

Sandi itu terungkap dalam komunikasi intensif yang staf MA Djodi Supratman dan pengacara dari Hotma Sitompoel and Associate, Mario Cornelio Bernado. Kala membicarakan suap untuk pengurusan kasasi Hutomo Wijaya Ongowarsito pesanan Koestanto dan Sasan Widjaja, mereka menggunakan kode dari dunia farmasi.

Salah satunya dalam SMS yang dikirim Djodi untuk Mario pada 5 Juli 2013. Si pengirim pesan berusaha menagih janji imbalan yang dijanjikan Mario.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Sore Pak, bagaimana kalau obat yang 50 butir itu dikirim besok hari Sabtu? Senin saya mau kasih ke pembuat resepnya,” tulis Djodi dalam pesannya, yang kemudian dibacakan kembali oleh Jaksa, KMS Roni Senin (28/10/2013).

Djodi yang dihadirkan sebagai saksi untuk Mario mengakui bahwa kata 'butir' tersebut adalah uang dengan satuan juta. 50 butir berarti Rp 50 juta.

"Itu maksudnya uang," kata Djodi yang telah mengaku salah atas keterlibatannya dalam pengurusan kasus suap di MA ini.

Sedangkan 'pembuat resep' yang dimaksud dalam pesan itu adalah hakim agung, sebagai pihak yang bisa mengakomodir permintaan Mario agar membuat Hutomo dihukum penjara sesuai permintaan klien Mario, Koestanto.

"Kalau resep itu putusan, pembuat resep ya Hakim Agung," kata Djodi.

Lalu pada tanggal 18 Juli 2013, Djodi kembali menghubungi Mario dan meminta bagian uang yang tersisa. Ia meminta 100 butir obat alias uang sebesar Rp 100 juta. Lalu kembali muncul sandi lain.

“Baru bisa Selasa depan pak. Karena pasien masih di luar kota. Saya malah usahakan Selasa itu komplit semua obatnya 200 butir,” tulis Mario.

Djodi mengagatakan 'pasien' yang dimaksud adalah klien Mario, Koestanto yang akan menyediakan uang Rp 200 juta sebagai imbalan untuk Djodi dan Suprapto.

(/lh)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini