Dijerat Pasal sama Seperti Irjen Djoko, Semua Harta Akil akan Disita?

Kasus Akil Mochtar

Dijerat Pasal sama Seperti Irjen Djoko, Semua Harta Akil akan Disita?

Ikhwanul Khabibi - detikNews
Senin, 28 Okt 2013 19:16 WIB
Dijerat Pasal sama Seperti Irjen Djoko, Semua Harta Akil akan Disita?
Akil Mochtar berseragam tahanan KPK.
Jakarta - KPK telah menjerat ketua MK nonaktif, Akil Mochtar dengan pasal tindak pidana pencucian uang sama seperti yang diterapkan terhadap Irjen Djoko Susilo. Akankah semua harta Akil disita KPK seperti yang berlaku terhadap Djoko Susilo?

“Intinya sekarang sedang dilakukan pelacakan aset AM,” jawab Jubir KPK Johan Budi di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (28/10/2013).

Akil Mochtar dijerat dengan dua undang-undang tindak pidana pencucian uang, yakni dengan UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dan UU Nomor 15 Tahun 2002 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“AM (Akil Mochtar) diduga melanggar pasal TPPU (tindak pidana pencucian uang), Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, dan juga Pasal 3 atau Pasal 6 ayat 1 UU Nomor 15 Tahun 2002 Tentang TPPU, Jo Pasal 55 ayat 2 ke-1 Jo Pasal 65 KUHP,” jelas Johan.

Penerapan dua UU TPPU untuk Akil sama persis dengan UU yang diterapkan ke Irjen Djoko. KPK juga menggunakan UU Nomor 15 Tahun 2002 Tentang TPPU.

Dengan menerapkan pasal TPPU ganda, akhirnya Irjen Djoko divonis telah terbukti melakukan pidana pencucian uang. Harta Irjen Djoko yang diperoleh dari tahun 2003 disita. Hal itu karena Djoko tak bisa menjelaskan perolehan harta senilai sekitar Rp 200 miliar itu.

(kha/lh)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini