“Intinya sekarang sedang dilakukan pelacakan aset AM,” jawab Jubir KPK Johan Budi di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (28/10/2013).
Akil Mochtar dijerat dengan dua undang-undang tindak pidana pencucian uang, yakni dengan UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dan UU Nomor 15 Tahun 2002 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penerapan dua UU TPPU untuk Akil sama persis dengan UU yang diterapkan ke Irjen Djoko. KPK juga menggunakan UU Nomor 15 Tahun 2002 Tentang TPPU.
Dengan menerapkan pasal TPPU ganda, akhirnya Irjen Djoko divonis telah terbukti melakukan pidana pencucian uang. Harta Irjen Djoko yang diperoleh dari tahun 2003 disita. Hal itu karena Djoko tak bisa menjelaskan perolehan harta senilai sekitar Rp 200 miliar itu.
(kha/lh)










































