Dijerat Pasal Perusakan, Berapa Hukuman Penjara yang Menanti Floren?

Dijerat Pasal Perusakan, Berapa Hukuman Penjara yang Menanti Floren?

- detikNews
Senin, 28 Okt 2013 18:29 WIB
Jakarta - Polisi menjerat Floren dengan pasal 406 KUHP tentang perusakan karena telah menabrak pagar, mobil, hingga menebar ancaman. Berapa ancaman hukumannya?

"Sementara dikenakan pasal 406," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, di Mapolda Metro Jaya, Jl Sudirman, Jaksel, Senin (28/10/2013).

Ada pun pasal 406 berbunyi:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Hingga saat ini, polisi masih mencari keberadaan Floren. Pemeriksaan saksi dan bukti-bukti pendukung yang bisa menjerat Floren sudah dipegang polisi.

"F dan sopirnya tetap kita lakukan pencarian," tegas Rikwanto.



(mad/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads