Jakarta - Polisi menjerat Floren dengan pasal 406 KUHP tentang perusakan karena telah menabrak pagar, mobil, hingga menebar ancaman. Berapa ancaman hukumannya?
"Sementara dikenakan pasal 406," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, di Mapolda Metro Jaya, Jl Sudirman, Jaksel, Senin (28/10/2013).
Ada pun pasal 406 berbunyi:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.Hingga saat ini, polisi masih mencari keberadaan Floren. Pemeriksaan saksi dan bukti-bukti pendukung yang bisa menjerat Floren sudah dipegang polisi.
"F dan sopirnya tetap kita lakukan pencarian," tegas Rikwanto.
(mad/fdn)