Dalam dokumen yang dimiliki detikcom, sebelumnya Panja RUU Penyiaran telah melakukan kunjungan kerja ke Amerika Serikat pada Juni 2012. Agenda kunjungan tersebut adalah untuk bertemu dengan FCC (Federal Communication Commission), PBS (Public Broadcasting Service) dan NPR (National Public Radio).
"Semua diskusi langsung diperlukan untuk penyusunan Revisi UU Penyiaran No 32/2002," tutur Roy Suryo yang saat itu masih menjadi Anggota Komisi I DPR RI ketika kunker ke AS, 20 Juni 2012 silam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika telah ke AS, untuk apalagi kunker ke Korsel kali ini?
"Kunjungan kerja ini berkaitan dengan pembahasan RUU Penyiaran dan LTVRI, dengan penguatan LPP RRI dan TVRI dan proses digitalisasi. Di mana Korea Selatan sebagai negara yang sukses menjalankan siaran digitalisasi, mereka sukses beralih dari analog ke digital," ujar Ketua Komisi I DPR RI, Mahfudz Siddiq kepada wartawan, Senin (28/10/2013).
Sayangnya untuk kunjungan ini pihak sekretariat Komisi I enggan memberikan data anggota Panja yang berangkat ke Korea Selatan.
(bag/tor)










































