Penonaktifan itu tertuang dalam surat keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi yang ditandatangani pada 21 Oktober 2013. Menteri juga menunjuk Wakil Bupati Dahlan Hasan Nasution sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Madina.
Surat keputusan Mendagri itu disampaikan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho kepada Dahlan Hasan Nasution pada Senin(28/10/2013) di Rumah Dinas Gubernur Sumut, Jalan Sudirman, Medan. Hadir dalam kesempatan itu Ketua DPRD Madina As Imran Khatamy Daulay.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan adanya SK Mendagri ini maka Dahlan resmi memimpin Kabupaten Madina sampai proses hukum Bupati non aktif Hidayat Batubara inkrah.
Gatot pada kesempatan tersebut meminta Dahlan dalam menjalankan roda pemerintahan di Madina harus tetap berkoordinasi dengan dengan Pemerintah Provinsi Sumut atau Pemerintah Pusat. Salah satu yang dicontohkan, sebagai Pelaksana Tugas, Dahlan tidak boleh melakukan pergantian SKPD tanpa berkonsultasi dan persetujuan provinsi.
Hidayat Batubara saat ini masih menjalani proses hukum sebagai terdakwa dalam kasus penerimaan suap Rp 1 miliar. Kasusnya masih bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Medan.
Suap senilai Rp 1 miliar diberikan pengusaha Surung Panjaitan, bagian dari fee untuk mendapatkan proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Penyabungan di Kabupaten Mandailing Natal. Proyek yang bersumber dana Bantuan Daerah Bawahan (BDB) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sumut itu nilainya Rp 32 miliar lebih. Dalam kasus ini Surung sudah divonis penjara selama 2,5 tahun.
(rul/lh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini